SUARA BANDUNG BARAT - Ramai diperbincangkan jika Jhonny G Plate, tersangka kasus penggelapan dana pembangunan BTS 4G resmi dihukum penjara selama 20 tahun.
Selain itu ia juga mendapatkan pemberatan hukuman berupa denda senilai 500 milliar akibat kasus korupsi yang dilakukannya.
Berita ini diwartakan oleh salah satu akun YouTube bernama Kabar News sebagaimana kami kutip pada Senin (5/6/2023).
Namun benarkah klaim video tersebut?.
Baca Juga:Disodorkan PAN jadi Cawapres Prabowo, Gerindra Akui Turut Amati Erick Thohir
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan ternyata tidak disampaikan oleh narator video tersebut perihal vonis resmi yang diberikan kepada kader partai Nasdem tersebut.
Narator tidaklah menyampaikan vonis resmi yang diberikan oleh pengadilan terhadap mantan menteri komunikasi dan informatika tersebut.
Ternyata, dalam unggahan tersebut pengunggah hanya menggunakan potongan-potongan video yang tidak mendukung klaim yang disampaikan dalam judul.
Sang narator juga hanya memperlihatkan cuplikan video yang teridentifikasi milik dari kanal YouTube Official iNews yang berisikan penylidikan Kejagung terhadap adik Jhonny G Plate yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus korupsi itu.
Selain itu, juga tidak ada satu pun berita resmi dari media meanstream yang mengabarkan bahwa Jhonny G Plate telah resmi mendapat vonis hukuman.
Berdasarkan uraian ini maka dapat disimpulkan jika video yang mengklaim Jhonny G Plate divonis hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 500 milliar adalah hoaks. (*)