SuaraBandungBarat.id - Lima orang pengedar obat palsu ditangkap karena kasus pengedaran ribuan obat tanpa izin edar.
Disebutkan juga bahwa obat yang diedarkan tersebut mencapai angka senilai Rp130.04 Miliar.
Informasi tersebut dikatakan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang kepada awak media.
Kata Victor, tersangka tidak paham tentang obat-obatan dan selama ini belajar membuat obat secara otodidak.
Baca Juga:Ady Setiawan: Saya Ingin Berikan yang Terbaik untuk Dewa United
“(Tersangka) Tidak (paham obat-obatan). (belajar obat-obatan secara) otodidak,” ujar Victor kepada wartawan yagn dikutip dari pmjnews.com pada Rabu (31/5/2023).
Kelima orang tersebut diketahui berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) yang bertugas mengedarkan.
Tidak hanya itu, menurut Victor bahwa kelima orang tersebut sudah terjun ke dalam bisnis terlarang itu sejak tahun 2021 lalu.
Dari keseluruhan obat yang telah dibuat dan diedarkan, diperkirakan keuntungan yang mereka raih senilai Rp130,04 miliar.
Adapun tujuan dari pengedaran obat palsu tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
Baca Juga:Duet Bareng Putrinya di Acara Sekolah, Ariel NOAH Langsung Tuai Pujian
Terkait alokasi hasil yang mereka dapatkan, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
“Tujuannya ingin mencari keuntungan. Keuntungan untuk apa, sementara masih kita dalami. Yang pasti ini masih akan tetap kita kembangkan maksimal. Sambil kita sampaikan ke masyarakat, masyarakat banyak yang belum tahu membedakan produk asli dan palsu. Ini bisa teredukasi,” tandasnya.
Dari informasi tersebut, sudah sepatutnya Kita lebih mengetahui kriteria obat yang baik dan bijak dalam memilih obat-obatan.(*)