Pengendara Moge yang Tabrak Lari Santri di Ciamis Serahkan Diri, Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara

Pengendara moge tabrak lari santri di Ciamis, tepatnya di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat dan yang dikabarkan bahwa kini pelaku telah menyerahkan diri. Pelaku ditetapkan jadi tersangka dan terancam 3 tahun penjara.

Pertiwi
Senin, 29 Mei 2023 | 19:06 WIB
Pengendara Moge yang Tabrak Lari Santri di Ciamis Serahkan Diri, Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara
Pengendara moge tabrak lari santri di Ciamis terancam 3 tahun penjara. (Instagram)

SuaraBandungBarat.id - Baru-baru ini viral video yang memperlihatkan seorang santri tengah terkapar di pinggir jalan sambil dikerumuni banyak orang.

Tidak lama kemudian muncul para pengendara motor gede atau moge yang berusaha dihentikan warga, akan tetapi seolah tak menghiraukannya.

Dikabarkan bahwa santri yang terkapar tersebut merupakan korban tabrak lari oleh pengendara moge tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat dan yang dikabarkan bahwa kini pelaku telah menyerahkan diri.

Baca Juga:Deretan Partai Politik yang Diprediksi Tak Lolos ke Parlemen Menurut 4 Survei

Pengendara moge tersebut menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) kemarin sekitar pukul 05.00 WIB.

Seperti yang dikutip dari salah satu unggahan akun Instagram @bandung.banget, Kepala Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial T (55) akan dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana tabrak lari.

Tidak hanya itu, jika pelaku terbukti bersalah, T dapat dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, T sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Bahkan Polda Jawa Barat memberikan komitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kejadian ini dan memberikan keadilan bagi para korban.

Baca Juga:Ada Korban Dewasa, Polisi Sebut Predator Seks di Sleman Bukan Pedofilia

"Penyidik Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang pria berinisial T (55) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang melibatkan seorang santri di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat. T, yang merupakan pengemudi motor gede atau moge, diketahui menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kepala Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengungkapkan bahwa T akan dijerat dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana tabrak lari. Jika terbukti bersalah, T dapat dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dirlantas Polda Jawa Barat menegaskan bahwa T sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Langkah ini diambil berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan oleh penyidik. Polda Jawa Barat berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kejadian ini dan memberikan keadilan bagi para korban." keterangan lengkap yang dikutip dari Instagram @bandung.banget.(*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak