SuaraBandungBarat.id - Kabar mengejutkan dari presenter sekaligus komedian Deddy Mahendra Desta alias Desta memang memancing perhatian publik.
Pasalnya Desta tiba-tiba dikabarkan menggugat cerai istrinya, Natasha Rizky hingga sudah diserahkannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun, baru-baru ini muncul isu bahwa Desta kembali mencabut gugatan cerainya untuk Natasha Rizky.
Menanggapi hal tersebut, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah berikan penjelasan soal gugatan cerai yang diisukan dicabut Desta.
Baca Juga:CEK FAKTA: Amanda Manopo dan Arya Saloka Kerap Lakukan Video Call dan Ungkap Perasaan karena LDR
Menurutnya, hingga saat ini, belum ada surat atau pernyataan bahwa Desta mencabut gugatan cerainya.
"Hingga saat ini tanggal (26/5/2023) Tepatnya jam 14.25, belum ada surat atau belum ada pernyataan dari pihak untuk mencabut surat gugatannya," kata Taslimah yang dikutip dari Youtube Was Was pada Jumat (26/5/2023).
Usai menjelaskan hal tersebut, Taslimah juga menjelaskan bahwa pemohon dan termohon diharapkan hadir dalam persidangan.
Kehadiran Desta dan Natasha Rizky pada persidangan kali ini adalah upaya untuk berdamai, jika sudah maka akan dilanjutkan untuk mediasi.
"Panggilan sudah dilayangkan, diperintahkan pemohon dan termohon hadir, maka diperintahkan untuk hadir pada persidangan tersebut untuk upaya perdamaian dan Kalau hadir dua-duanya maka mediasi, dilanjutkan dengan mediasi," jelasnya.
Baca Juga:CEK FAKTA: Makin Panas! Ganjar Pranowo Gandeng Mahfud MD Pada Pilpres 2024 Mendatang
Lebih lanjut Taslimah juga kembali menegaskan bahwa belum ada surat yang masuk untuk menarik gugatan cerainya.
"Baik surat maupun pernyataan Belum ada masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sampai detik ini," ujarnya.
Kata Taslimah juga, jika memang mereka hadir pada persidangan perdana dan akan mencabut gugatan, maka harus mencabutnya di depan persidangan.
"Belum ada pernyataan atau surat yang masuk bahwa perkara tersebut dicabut, belum ada, kalaupun mudah-mudahan di tanggal persidangan perdana besok, kalau pihak tersebut mencabut gugatannya, maka harus dicabut di depan persidangan," tuturnya.(*)