SuaraBandungBarat.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Rebecca telah melaporkan kasus tersebut pada Senin, 22 Mei 2023.
"Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB, ada laporan polisi," ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/5).
Saat melaporkan kasus beredarnya video syur, Rebecca Klopper memang tidak datang secara langsung. Dia diwakili oleh kuasa hukumnya dengan melaporkan akun Twitter Dede Gemes dan Dede Kugem.
"Melaporkan pemilik akun Twitter Dede Gemes dan Dede Kugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik," jelasnya.
Rebecca Klopper melaporkan dua pemilik akun Twitter tersebut dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Korbannya adalah RK, saksi atas nama FF dan LL. Barang bukti berupa 1 lembar hasil screenshot akun Dede Kugem," tutur Ramadhan
Hingga kini baik Rebecca Klopper belum memberikan klarifikasi usai video syur berdurasi 47 detik itu viral di jagat maya. Bahkan insiden yang menimpa wanita 21 tahun itu berbuntut pada dugaan tindak pidana pornografi.
Tak hanya itu, kabar tentangnya berperan di video 47 detik itu juga turut menyeret keluarga Haji Faisal.
Sebab, banyak awak media yang memburu tanggapan Haji Faisal, dan keluarga.
Baca Juga:Malaysia Masters 2023: Semifinal Super 500 Pertama untuk Christian Adinata
Sementara sang kekasih tak luput dari incaran warganet di akun instagram miliknya.
Dilansir akun instagram @rumpii_asiik, rupanya Rebecca sudah lapor sejak 22 Mei 2023 lalu ke Bareskrim Mabes Polri. (*)