SuarabandungBarat.id - Isu video syur 47 yang diduga Rebecca Klopper hingga kini masih jadi perbincangan hangat publik.
Hingga baru-baru ini Rebecca melaporkan pelaku penyebar video syur 47 detik yang diduga dirinya tersebut.
Rebecca menunjuk Sandi Arifin beserta timnya untuk menjadi kuasa hukumnya yang telah melaporkan pelaku penyebar video itu sejak Senin lalu.
Saat dihubungi awak media, Sandi mengungkapkan alasan Rebecca melaporkan pelaku penyebar video tersebut karena merasa dirugikan.
Maka dari itu menurut Sandi, Rebecca memilih untuk menempuh jalur hukum untuk menindak pelaku penyebar video itu.
"Intinya klien Kami sudah merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut, makanya klien Kami mengambil langkah hukum," kata Sandi Arifin yang dikutip dari Youtube Seleb Oncam News pada Kamis (25/5/2023).
Saat ditanya soal kebenaran bahwa sekitar tiga bulan lalu Rebecca pernah melaporkan hal yang sama, Sandi mengaku tidak mengetahuinya.
"Aku belum dapat informasi soal itu kebenarannya," jelasnya.
Selain itu, Sandi juga mengatakan bahwa memang laporan yang benar yang mereka lakukan pada hari Senin lalu.
Baca Juga:CEK FAKTA Gegara Video Syur, Fadli Faisal Ngamuk, Marah Besar Lihat Rebecca Main dengan Pria Lain
"Ya jadi memang yang benar hari Senin yang kita laporkan selaku kuasa hukumnya mba Rebecca," sambungnya.
Lebih lanjut, Sandi menjelaskan bahwa memang mereka sendiri yang melaporkan pelaku sebagai kuasa hukum, tanpa kedatangan Rebecca.
"Kebetulan diberi kuasa ke kuasa hukumnya, dari tim Kami kuasa hukumnya yang melaporkan," tuturnya.
Adapun alasan kenapa Rebecca tidak ikut pada saat pelaporan menurut Sandi karena kliennya sedang menenangkan diri.
"Klien Kami masih menenangkan diri, tapi keadaannya sehat," imbuhnya.
Sandi Arifin juga kembali menegaskan usai ditanya awak media bahwa menurutnya laporan yang dilakukan untuk Rebecca hanya Senin kemarin sebagai kuasa hukumnya.(*)