SuaraBandungBarat.id - Video Syur 47 Detik yang diduga Rebecca Klopper sempat viral dan beredar di media sosial.
Terkait penyebaran video tersebut, dikabarkan Rebecca telah melaporkan pelakunya ke Bareskrim Polri.
Hal tersebut diungkapkan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan bahwa RK telah melaporkan akun Twitter dedekgemes @dedekmugem.
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekmugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan kesusilaan," kata Ramadhan yang dikutip dari Youtube Intens Investigasi pada Kamis (25/5/2023).
Dengan tersebarnya video tersebut, Penyebar diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas anam FF dan LL," sambungnya.
Tidak hanya itu, diungkapkan juga bahwa barang bukti yang diserahkan yaitu berupa hasil screenshot akun @dedekkugem.
Adapun informasi terkini terkait laporan yang diajukan Rebecca tersebut, polisi menyebut bahwa laporannya masih dipelajari.
"Laporan saat ini masih dipelajari oleh penyidik," ujarnya.
Baca Juga:CEK FAKTA Gegara Video Syur, Fadli Faisal Ngamuk, Marah Besar Lihat Rebecca Main dengan Pria Lain
Terkait pemeriksaan selanjutnya, pihak kepolisian pasti akan melakukannya seiring berjalannya waktu dan bukti-bukti yang didapatkan.
"Seiring dengan berjalannya waktu, pasti akan dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.(*)