SuaraBandungBarat.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus melakukan peningkatan pemahaman kepada semua terkait penanganan pelanggaran dalam pemilu 2024 mendatang.
Salahsatunya dengan melakukan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran (Sonagar) terkait Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandung Barat, Ai Wildani Sri Aidah mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang sama, serta memperkuat dan mempertebal penanganan pelanggaran dalam Pemilu 2024.
"Bawaslu sudah menerbitkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakumdu, tentunya hal itu harus dipahami oleh semua pihak, terutama stakeholder," katanya, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga:Ibu Tyas Mirasih Idap Hipertensi, Diabetes hingga Berujung Gagal Ginjal
Ia menambahkan, dalam kesempatan tersebut pihaknya seluruh pimpinan partai politik (Parpol) dan tokoh masyarakat yang nantinya ikut serta mengawal Pemilu 2024 mendatang.
"Selain itu, kami juga turut menghadirkan Panwascam juga untuk mendapatkan pemahaman yang sama," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sosialisasi Penanganan Pelanggaran atau yang disingkat Sonagar dalam bahasa Sunda memiliki arti berani. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu takut melaporkan jika adanya indikasi pelanggaran pemilu
"Maksudnya, berani untuk melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi saat Pemilu Nah, keberanian untuk melaporkan dugaan kecurangan itu masih sangat langka, makanya kita hadir di sini untuk menumbuhkan keberanian itu," katanya.
Ia berharap, dengan keberanian yang didukung dengan Sentra Gakumdu ini, Pemilu di Bandung Barat bersih dari pelanggaran. Hingga saat ini tahapan Pemilu yang di KBB masih berjalan dengan baik.
"Kalaupun ada hal yang kurang atau luput tentu Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi atau surat imbauan guna mengingatkan semua pihak baik KPU KBB maupun peserta," tandasnya. (*)