SuaraBandungBarat.id - Sidang putusan kasus dugaan KDRT yang menyeret nama Ferry Irawan terhadap Istrinya Venna Melinda sudah berakhir.
Ferry akhirnya harus rela menerima kenyataan bahwa dirinya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Namun Demikian, tim kuasa hukum Ferry yang ditugaskan untuk membela serta menangkal semua tuduhan yang dijatuhkan oleh jaksa dapat bekerja dengan gemilang.
Terbukti, tuntuan jaksa penutut umum khususnya pasal 44 ayat 1 dapat dipatahkan oleh fakta persidangan yang diberikan oleh Ferry dan kuasa hukum.
Baca Juga:Aktivitas Dilakukan Sembunyi, Polisi Tangkap 3 Pejudi Togel Online di Samarinda
Sebelumnya jaksa juga menuntuk Ferry Irawan dengan hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan, yang mana lebih tinggi dari putusan Majelis Hakim.
"ya intinya tidak terbukti 44 ayat 1, apa yang di ajukan oleh jaksa semuanya tidak terbukti, dan kami hormati putusan majelis hakim," ujar kuasa hukum Ferry dikutip dari Intens Investigasi, Rabu (24/5/2023).
Ferry dan tim kuasa hukum juga masih berfikir kembali apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Lantas Ferry pun memberikan tanggapannya terhadap vonis hakim yang ia terima.
"sidang keputusan sudah saya dengar dan alhamdulillah mungkin ini cara Allah untuk memisahkan saya dengan orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya, tapi ternyata ambisi yang begitu besar untuk menempatkan saya disini atas suatu hal yang tidak pernah saya lakukan, apapun itu ini semua kehendak Allah" ujar Ferry.
Baca Juga:Jelang Man City Hadapi Brighton, Pep Guardiola Angkat Topi untuk Roberto De Zerbi
Ferry Irawan kemudian berterima kasih atas kejadian ini karena dirinya dapat mengambil banyak hikmah serta pelajaran.
"saya bersyukur Allah menunjukkan siapa sebenar-benarnya orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya. Hanya Allah yang maha tau..." tambah Ferry. (*)