SuaraBandungBarat.id - Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Hakim Boedi Haryantho dianggap bersalah dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Boedi di PN Kediri, Selasa (23/5/2023).
Menurut Hakim, KDRT yang dilakukan Ferry yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap Venna Melinda.
"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," kata Boedi.
Baca Juga:Inul Daratista dan Adam Suseno Lakoni Perawatan Sekelas The Kardashian's
Ferry hanya terbukti melakukan Pasal subsider 44 Ayat 4 di mana, kekerasan yang dilakukannya tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari istrinya Venna Melinda.
"Tiga, menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri, atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," lanjut Boedi
"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegasnya.
Terkait putusan itu, baik penasehat hukum Ferry Irawan, Michael Pardede dan juga JPU menyatakan masih pikir-pikir. Saat ini Ferry kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri. Dia akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar 5 bulan lagi.
Namun ayah dari Varrel Bramasta itu tetap bersikukuh tidak melakukan KDRT terhadap Venna Melinda meskipun sudah dinyatakan terbukti oleh hakim. Dia malah menyindir bahwa bukan dirinyalah yang melakukan KDRT.
Baca Juga:CEK FAKTA: Latihan Perdana Persib Bandung Dihadiri Punggawa Baru, Maties Mier, Benarkah?
Ferry mengatakan, andai kata tahu rumah tangganya akan berakhir seperti ini, maka momen saat bersama Venna akan dia abadikan melalui video secara nonstop. (*)