SuaraBandungBarat.id - Dunia hiburan tanah air kembali digegerkan dengan sebuah video asusila yang diduga diperankan oleh seorang artis sekaligus publik figur.
Perempuan yang berada di dalam video berdurasi sekitar 47 detik itu diduga adalah Rebecca Klopper, kekasih Fadly Faisal.
Netizen melakukan cocokologi dan menduga kuat bahwa orang yang berada di dalam video tersebut merupakan orang yang sama dengan Rebecca Klopper lantaran baju yang dikenakan oleh artis cantik itu sama dengan perempuan di dalam video tersebut.
Hingga saat ini, baik Rebecca maupun sang kekasih, Fadly Faisal, belum memberikan respons terkait berita yang sedang viral saat ini.
Baca Juga:Memahami Kerugian yang Bisa Timbul jika Sungai Muda Malaysia Kering
Haji Faisal yang merupakan ayah dari Fadly Faisal juga enggan memberikan komentar yang terlalu dalam mengenai masalah yang sedang menimpa keluarga mereka saat ini.
Akan tetapi, yang justru menghebohkan adalah video diduga Rebecca Klopper resmi diadukan ke pihak kepolisian oleh pihak yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Aosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).
"Hari ini masih dalam bentuk aduan karena laporan kami, kami akan mempersiapkan bukti-buktinya yang memperkuat tentang dugaan tindak pidana pornografi yang sementara beredar," ujar salah seorang pengacara ALMI dikutip dari Cumicumi, Selasa (23/5/2023).
Adanya pengaduan tersebut lantaran ALMI berpendapat bahwa tindakan tersebut dapat merusak moral bangsa, terlebih dilakukan oleh publik figur.
"kami dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia menganggap bahwa tindakan ini adalah tindakan yang tidak pantas dipertontonkan oleh publik figur, yang udah ramai kan? sangat merusak moralitas anak bangsa," tambahnya.
Tidak hanya berencana untuk memproses secara hukum pemeran di dalam video tersebut, ALMI juga berencana mengadukan akun media sosial yang ikut menyebar video tersebut.
"oleh karena itu pasal 27 (UU ITE) menyatakan bahwa, orang yang mendistribusi, mentrasmisi, membuat ya yang tidak punya hak nya ya, terus dia membuat konten berupa pornografi, itu kena hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara," ujar ALMI.
Namun ALMI juga berpendapat bahwa beratnya hukuman tergantung dari pada motif pelaku, dan apabila pemeran perempuan tidak setuju untuk diambil videonya, dan juga tidak setuju untuk disebarkan, pemeran perempuan dalam hal ini diduga Rebecca merupaka korban.
"kalau kita melihat di videonya itu yang sudah beredar itu, bisa jadi dia korban," tambah anggota ALMI.
ALMI juga ingin mengetahui sejelas-jelasnya kasus yang diduga dilakukan oleh Rebecca agar masalah dan motifnya menjadi jelas. (*)