SuaraBandungBarat.id - Beberapa waktu lalu viral terkait video syur seorang perempuan di perkebunan teh yang berada di Ciwidey.
Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, terlihat seorang perempuan yang tengah memperlihatkan bagian alat vitalnya.
Dilansir bandungbarat.suara.com dari akun Instagram @adalahkabbandung pada Senin (22/05/2023), Satreskrim Polresta Bandung telah amankan dua pelaku.
Ternyata, kedua pelaku yang membuat video tak senonoh tersebut merupakan pasangan suami istri.
Rekaman video tersebut dibuat dan dijual di platform media sosial Twitter pada bulan Juni 2022.
Kedua pelaku tersebut disebutkan merupakan warga Babakan Ciparay yang masuk wilayah Kota Bandung.
Lebih lanjut, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan bahwa video tersebut viral sejak awal Mei 2023.
Sejak saat itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa akun yang memperjualbelikan video tersebut dimiliki oleh seorang remaja berusia 17 tahun.
Setelah itu, Polresta Bandung mengantongi identitas pelaku yang merupakan seorang perempuan berinisial DM (27 tahun).
Baca Juga:Cek Fakta: Move On dari Ariel Noah, Luna Maya Dikabarkan Pacaran dengan Berondong Tampan Ini
“Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa DM ini diminta suaminya untuk melakukan hal tersebut,” ujar Kusworo.
Awalnya, tujuan dibuatnya video tak senonoh tersebut untuk keperluan konsumsi pribadi dari sang suami.
Hanya saja, setelah itu sang suami justru membuat akun media sosial untuk memperjualbelikan video tanpa sepengetahuan istrinya.
“Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi pada bulan Juni 2022,” katanya menambahkan.
Akibat tindakan tersebut, keduanya dijerat pasal Pornografi dan UU ITE dengan maksimal hukuman selama 12 tahun penjara.(*)