SUARABANDUNGBARAT - Hukum pasangan suami istri bersentuhan setelah Wudhu menjadi pertanyaan bagi sebagian muslim.
Karena wudhu merupakan syarat sah sholat kita diterima atau tidak.
Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mendapat pertanyaan hukum suami istri bersentuhan setelah memiliki wudhu dari jamaah di Malaysia.
“Ada hadits yang menyatakan bahwa Siti Aisyah dicium dulu oleh Rasul ketika keluar rumah dan rasul pergi sholat tidak wudhu lagi itu bagaimana hukumnya jika istri selesai sholat cium tangan suami dan suami cium kening istri,” tanya seorang jamaah dari Malaysia lewat tulisan yang dibacakan murid Buya Yahya.
Baca Juga:4 Zodiak yang Mampu Terhubung secara Emosional dengan Orang Lain, Ada Gemini
Buya Yahya menjelaskan perihal tersebut bahwa terdapat perbedaan diantara para ulama tentang hukum suami istri bersentuhan apakah membatalkan wudhu atau tidak.
“Ini adalah perbedaan diantara para ulama tentang menyentuh perempuan apakah membatalkan wudhu atau tidak,” jelasnya.
Buya Yahya pun menjelaskan jika menurut mazhab Imam Syafi’i yang dianut mayoritas muslim di Indonesia maka batal wudhu jika menyentuh wanita yang bukan mahrom bahkan sepasang suami istri.
“Di dalam Mazhab Imam Syafi’i menyentuh perempuan yang bukan mahromnya yaitu yang boleh dinikahi biarpun dinikahi batal wudhunya,” jawab Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya menerangkan batal wudhu jika terpenuhi lima syarat.
Baca Juga:Kata BMKG: Pagi-pagi Cimahi Hanya Berawan, Bagaimana Siang hingga Malam? Cek Ramalan Cuacanya!
“Ada lima syarat yaitu laki-perempuan, sudah dewasa, tidak ada pembatasnya biarpun tipis, tidak di rambut, gigi sama kuku, lawan jenis walau dinikahi tetap batal wudhu menurut Imam Syafi’i,” jelasnya.(*)