SuaraBandungBarat.id - Ferdy Sambo dan Putri Cendrawathi sama-sama telah divonis hukuman mati dan kurungan penjara selama 20 tahun lamanya sebagai buntut dari pembunuhan yang dilakukannya terhadap Brigadir J.
Terbaru tersebar kabar jika Ferdy Sambo dan sang Istri terciduk petugas diduga mereka melakukan hal senonoh dalam sel tahanan.
Video yang menarasikan hal tersebut pertama kali dibagikan dalam kanal YouTube Portal Jurnalis.
Dengan judul yang sedikit menggelitik, "Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Terciduk Petugas, Usai Nekat Wik-Wik Didalam Tahanan,".
Baca Juga:Daftar Mudik Gratis Lebaran yang Masih Dibuka, Jangan Sampai Kehabisan Kuota!
Bahkan, dalam thumbnail diperlihatkan potret seperti Ferdy Sambo bertelanjang dada dengan perempuan yang telah disensor bagian tubuhnya.
Dalam keterangan sampul video tersebut memiliki narasi yang sama dengan judul.
Meskipun kebenaran video tersebut masih dipertanyakan, namun nyatanya banyak orang yang memercayainya sebagai sebuah kebenaran.
Setelah melakukan penelusuran, video tersebut nyatanya tidak sekalipun mengandung bukti valid atau pun pernyataan resmi yang menyebutkan atau menjustifikasi jika video tersebut benar.
Baca Juga:Palak Warga Modus Dana Sosial, TNI Gadungan Pangkat Sersan Mayor di Bekasi Dibekuk
Narator hanya menjabarkan tentang Putri dan Sambo yang merupakan suami istri, keduanya pernah tinggal di rumah yang sama namun saat ini keduanya harus berpisah dan mendekam di sel tahanan yang berbeda.
Putri harus mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung adapun Sambo terpaksa harys ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Keduanya tidak memiliki kesempatan untuk bertemu barang sejenak pun apalagi hingga melakukan hal asusila di dalam sel tahanan.
Maka dapat disimpulkan dalam penjabaran ini, video yang menyebut Ferdy Sambo dan Putri Cendrawathi melakukan hal senonoh di sel tahanan adalah salah dan menyesatkan.
Berhati-hatilah dalam memperoleh informasi dan terus pantengin berita terbaru dari Suara Bandung Barat. (*)