Perusahaan di Bandung Barat Bayarkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Hengky Kurniawan Ingatkan Hal Ini

Pembayaran THR lebaran 2023 di Kabupaten Bandung Barat paling lambat h-7 lebaran. hal tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan

Hendra H Rusdaya
Minggu, 02 April 2023 | 15:51 WIB
Perusahaan di Bandung Barat Bayarkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Hengky Kurniawan Ingatkan Hal Ini
Bupati Bandung Barat, hengky Kurniawan saat ditemui bebrapa waktu lalu (Hendra H Rusdaya)

SuaraBandungBarat,id- Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengingatkan pengusaha di wilayahnya agar membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1444 Hijriah.

Ia mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Sesuai aturan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan harus dibayar penuh. Oleh karena itu, saya minta kepada para pengusaha agar membayar kan THR tepat waktu," katanya, Minggu (2/4/2023).

Ia menambahkan, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga:Target PDI Perjuangan Sumbar di Pemilu 2024: Satu Kursi Setiap Dapil

"Dan jugaPeraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," katanya.

Ia menyebut, sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. 

"THR itu diberikan kepada pekerja baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/Buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan,  besaran THR pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. 

"Sedangkan bagi pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," katanya.

Baca Juga:Kekayaan Anas Urbaningrum, Koruptor Proyek Hambalang Jelang Bebas dari Penjara

Ia menegaskan, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Oleh karena itu, Hengki minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan in.

"THR itu merupakan bagian dari pendapatan non upah. Dan THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau Buruh. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," tegasnya. (*)

Berita

Terkini

Pada Ikatan Cinta malam ini Selasa (6/6/2023) Anda akan menyaksikan keseruan cerita Ikatan Cinta yang sayang jika sampai terlewatkan, maka dari itu di mana saja Anda berada, tetap saksikan sinetron Ikatan Cinta RCTI malam ini

Hiburan | 16:10 WIB

Seperti diketahui jika Jessica Iskandar diduga menjadi korban dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh satu rekan terdekatnya. Kabar ini telah menciptakan kehebohan di dunia infotainment Indonesia.

Hiburan | 15:04 WIB

Satu tokoh terkenal yang pernah diundang dalam acara tersebut adalah Zsa Zsa Utari, seorang artis dan model.Dalam kesempatan tersebut, Zsa Zsa Utari membahas banyak hal dengan para pembawa acara.

Hiburan | 14:08 WIB

Dikutip dari akun Instagram @lucintaluna_manjalita pada Selasa, 6 Juni 2023, Lucinta Luna mengunggah video di mana dia mengenakan celana dalam dan bra kemben.

Hiburan | 13:50 WIB

Film Kutukan Sembilan Setan ini diangkat berdasarkan kisah nyata, yang dijadwalkan bakal tayang pada 8 Juni 2023 mendatang.

Hiburan | 13:44 WIB

Menurut Inge Anugrah selama 17 tahun membina rumah tangga, merasa masalahnya dengan Ari Wibowo seperti siklus berulang tanpa perbaikan.

Hiburan | 12:55 WIB

Pelatih Persib, Luis Milla menyebut, kebugaran anak asuhnya berada di level yang normal saat menjalani latihan perdana, Senin (5/6/2023).

Olahraga | 12:14 WIB

Keputusan Teja mengenakan nomor punggung 12 diambil setelah Henhen Herdiana resmi dipinjamkan ke Dewa United.

Olahraga | 12:05 WIB

Sebab, Beckham Putra mendapat undangan pemberian penghargaan atlet SEA Games 2023 dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Olahraga | 11:54 WIB

Dilansir dari Youtube Target Artis, bahwa Dul Jaelani menggrebek Irwan Mussry di Hotel hingga Maia Estianty kaget menemukan sebuah barang di celana Irwan Mussry. Setelah ditelusuri, tak ada pernyataan seperti itu, artinya informasi tersebut hoaks.

Hiburan | 20:43 WIB

Keterangan saksi mata diduga akibat ledakan gardu listrik."

Metropolitan | 15:47 WIB

Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mengungkapkan, sudah memprotes blokade trotoar tersebut.

Metropolitan | 15:21 WIB

"Dia pertama itu mepet-nya itu terlalu dekat banget kan, terus saya kan ngebut. Habis itu dia deketin saya lagi terus langsung jatoh."

Metropolitan | 13:18 WIB

Pengacara Riang menyebut, ada permintaan warga agar pembongkaran ruko makan badan jalan di Pluit ditunda 30 hari

Metropolitan | 13:00 WIB

Saat itu api belum dapat dipadamkan sehingga pemadam menambah jumlah personel

Metropolitan | 12:55 WIB

Jonathan Latumahina marah karena banyak yang menyebut putranya, David Ozora tidak mengalami penganiayaan berat.

Gosip | 17:01 WIB

Beredar video dengan narasi Arya Saloka mengaku sudah bercerai dari Putri Anne, benarkah?

Gosip | 16:48 WIB

Inara Rusli merasa warganet tidak sefrekuensi dengan dirinya.

Gosip | 16:26 WIB

Berstatus janda rupanya membuat Aura Kasih minder saat melihat orang dengan keluarga yang utuh.

Gosip | 16:20 WIB

Mario Dandy didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gosip | 16:17 WIB
Tampilkan lebih banyak