SuaraBandungBarat.id - Di bulan Ramadhan ini, tentunya kita semua ingin menjaga kesehatan di tengah berpuasa.
Namun tanpa disangka, tiba-tiba jatuh sakit saat berpuasa dapat membuat aktivitas kita menjadi terganggu.
Seperti halnya, gejala seperti demam, batuk, dan pilek yang sering terjadi. Biasanya, orang-orang menggunakan inhaler atau minyak angin untuk melegakan napas karena hidung tersumbat.
Di sisi lain, banyak kekhawatiran orang mengenai sah atau tidaknya berpuasa ketika menghirup minyak angin.
Dilansir dari NU Online, para ulama menjelaskan bahwa menghirup aroma uap itu tidak dapat membatalkan puasa.
Menurut Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin yaitu:
Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa menghirup minyak angin dan inhaler, tidak dapat membatalkan puasa. (*)
Sumber: NU Online