SuaraBandungBarat.id - Cek fakta, Ferdy Sambo malah enak-enak di hotel bareng banyak wanita. ternyata tak dipenjara.
Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan padanya.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sedang memeriksa berkas banding Ferdy Sambo dan akan membacakan keputusannya pada tanggal 12 April 2023 di ruang sidang gedung Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selain Ferdy Sambo, terdapat tiga terdakwa lain, yakni Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal, yang juga akan meminta banding atas kasus yang menjerat mereka.
Baca Juga:CEK FAKTA: Kondisi Ferdy Sambo Mengenaskan di Penjara Jelang Eksekusi Mati, Ternyata Begini...
Menurut Binsar Pamopo Pakpahan, Pejabat Humas PT Jakarta, perkara-perkara pidana banding atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawannya sudah diterima, diregistrasi, dan ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk.
Saat ini, majelis hakim sedang mempelajari berkas perkara dan akan bermusyawarah untuk memutuskan keputusan terkait kasus ini.
CEK FAKTA
Belakangan muncul kabar bahwa Ferdy Sambo malah enak-enak di hotel bareng banyak wanita. ternyata tak dipenjara.
Informasi tersebut diunggah oleh pemilik Youtube PORTAL JURNALIS dan sudah ditonton sebanyak ratusan kali.
Baca Juga:CEK FAKTA: Murka! Presiden Larang Keras Ferdy Sambo Dimakamkan Secara Kedinasan Kepolisian
Namun ternyata, video yang mengklaim Ferdy Sambo malah enak-enak di hotel bareng banyak wanita dan tidak dipenjara tersebut tidak benar.
Pasalnya, video berdurasi 3 menit 15 detik itu hanya berisi kolase foto-foto Ferdy Sambo saat sidang pembunuhan Brigadir J.
Sehingga, video tersebut dikategorikan ke dalam informasi hoaks.(*)