SuaraBandungBarat.id - PPATK itu apa dan memiliki wewenang apa saja? ternyata begini.
PPATK adalah singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Pusat ini berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.
Tugas utama PPATK adalah memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang dicurigai terkait dengan tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Baca Juga:Rekam Jejak Akademis Mahfud MD: Sudah Cicipi Dunia Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif
PPATK bekerja sama dengan berbagai instansi dan lembaga terkait, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawasan dan tindakan pencegahan terhadap tindakan-tindakan tersebut.
Selain itu, PPATK juga memiliki wewenang untuk memberikan informasi dan laporan tentang transaksi keuangan yang dicurigai terkait dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme kepada instansi yang berwenang seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Laporan yang diberikan oleh PPATK ini dapat menjadi bahan bukti untuk mengungkap dan menindaklanjuti tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, PPATK juga terus melakukan pengembangan sistem informasi dan teknologi yang dapat mendukung tugas pengawasan dan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa PPATK dapat bekerja dengan lebih efektif dan efisien dalam melindungi keamanan keuangan negara.
Baca Juga:Konstruksi Jalan Tol Jogja- Bawen Seksi I Capai 31,30 Persen