SuaraBandungBarat.id – Kabar terbaru datang dari pengadilan Negeri Jakarta Barat mengenai sidang tuntutan atas kasus narkoba yang menjerat Linda dan juga Irjen Teddy.
Sempat mengaku menjadi kaki tangan dan juga memiliki hubungan spesial dengan Irjen Teddy, Linda alias Anita Cepu secara sah didakwa atas kasus jual beli narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi di pengadilan menjatuhkan tututan yang cukup berat kepada Linda karena terbukti turut serta berperan dalam perantara penjualan narkoba jenis sabu.
Dengan terbukti bersalah, JPU Pengadilan Tinggi Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 18 tahun kepada Linda.
Baca Juga:Istri Doddy Prawiranegara Bocorkan Isi Percakapan dengan Teddy Minahasa, Ternyata....
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tegas salah seorang jaksa dilansir dari PMJ News.
Dakwaan yang dijatuhkan kepada Linda berkenaan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tidak hanya terlibat dalam penjualan, Jaksa juga menganggap bahwa Linda ikut serta menikmati hasil dari penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
Kasus narkotika jenis sabu ini telah melibatkan setidaknya 11 orang yang diantaranya terdapat beberapa anggota polri, termasuk Irjen Teddy Minahasa.
Kabarnya, hari ini juga akan digelar sidang tuntutan terhadap Irjen Teddy Minahasa yang juga sempat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara tersebut. (*)