SuaraBandungBarat.id- Seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat diamankan pihak kepolisian lantaran diduga mencabuli dua pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pria terduga pelaku pencabulan berinisial A (56) ditangkap petugas kepolisian usai menerima laporan dari kedua korban yang didampingi oleh pihak desa ke Polsek Gununghalu.
Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta pengumpulan barang bukti menindaklanjuti laporan terkait dugaan kasus pencabulan terhadap 2 orang siswa tersebut.
"Kami terima laporan dan aduannya di Polsek Gununghalu, kemudian kami tindak lanjut. Saat ini kami sudah lakukan penangkapan dan penahanan atas terduga pelaku,"katanya.
Baca Juga:Persita vs Persija: Peluang Juara Macan Kemayoran Tertutup Jika Gagal Menang
Ia menambahkan, usai menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka di kediamannya pada Jumat (24/3/2023).
"Pada prinsipnya kami lakukan pelayanan terhadap aduan masyarakat. Sementara ini pelaku sudah ditangkap," tambahnya.
Sementara itu. Kades di Kecamatan Rongga, Iman Sariman menjelaskan, kedua korban didampingi keluarga dan pihak desa mengumpulkan bukti-bukti tindak pelecehan sebelum melaporkan aksi bejat oknum perangkat desa tersebut ke Polsek Gununghalu.
"Korban yang 1 didampingi pihak desanya dan yang 1 didampingi oleh kakak korban melaporkan ke Polsek Gununghalu. Setelah ada proses di Polsek, kemudian terbitlah surat penangkapan," katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh keduanya mengalami tindakan pencabulan tersebut sejak dua bulan terakhir.
Baca Juga:Hotman Paris Disentil Usai Ingin Bantu Marshel Widiyanto dan Cesen Eks JKT48: Bantu yang Lain Aja
"Dari informasi, korban dicekoki minuman keras. Jadi tidak langsung ada pemerkosaan. Ada juga diiming-imingi dikasih pinjam uang kemudian korban tidak bisa membayar. Tapi ini harus dipastikan dulu, lengkapnya tunggu saja nanti dari kepolisian," tandasnya. (*)