SuaraBandungBarat.id - Di saat bulan Ramadhan, tentunya kita menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa.
Namun tanpa kita sadari, sering kali terjadi berbagai kejadian yang membuat seseorang meneteskan air mata saat sedang puasa.
Dilansir dari NU Online, bahwa menangis tidak termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa.
Di mana, hal tersebut dijelaskan dalam kitab Matnu Abi Syuja’:
Baca Juga:Nggak Disangka, Cinta Laura Nekat Sahur dan Buka Puasa Hanya Dengan Menu Makanan Ini!
Artinya: Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad. (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, halaman: 127).
Seperti halnya, yang dijelaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:
Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan,” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, halaman: 222).
Di sisi lain, hukumnya akan berbeda apabila air mata tersebut masuk ke dalam mulut dan masuk tertelan dalam tenggorokan. Di mana, hal tersebut tentu akan membatalkan puasa. (*)
Sumber: NU Online
Baca Juga:Bolehkah Puasa Setengah Hari Saat Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan dan Hukumnya