SuaraBandungBarat.id - Di bulan Ramadhan ini, kita harus menahan haus dan lapar dimulai dari waktu Subuh hingga Maghrib tiba.
Dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baraqah ayat 187 yaitu:
Artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.”
Di sisi lain, kita pasti sudah tidak asing lagi mendengar puasa beduk atau puasa setengah hari.
Biasanya, puasa setengah hari hanya dilakukan oleh anak kecil yang belum baligh atau belum mampu melaksanakan puasa dari waktu Subuh hingga Maghrib.
Dilansir dari NU Online, jika hal ini dilakukan pada orang dewasa maka hukumnya haram karena ia membatalkan puasa bukan pada waktunya, kecuali ia memiliki uzur syar’i yang membolehkannya berbuka.
Dijelaskan oleh Syekh Abu Ishaq Ibrahim Asy-Syairazy dalam al-Muhadzdzab (1/325) yaitu:
“Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadits Nabi saw, ‘Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia baligh, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.’ Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan shalat."
Dengan demikian, tidak ada istilah puasa beduk atau setengah hari di dalam Islam. Namun, jika diperuntukkan bagi anak kecil yang belum baligh dan belum mampu untuk puasa penuh maka diperbolehkan. Hal ini, dikarenakan sebagai bentuk latihan agar terbiasa menjalani puasa penuh ke depannya saat dewasa nanti. (*)
Baca Juga:Beri Peringatan Untuk Tiara Andini, Nissa Asyifa Katakan Ini: Kamu Masih Bisa Dapat
Sumber: NU Online