SuaraBandungBarat.id - Muntah merupakan sesuatu yang dapat membatalkan puasa di bulan ramadhan, namun ketika seorang wanita hamil muda kemudian muntah apakah puasanya batal? Begini penjelasan lengkap dari Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan bahwa salah satu hal yang dapat membatalkan puasa seseorang di bulan ramadhan adalah muntah secara sengaja.
" Yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja, kalau orang muntah dengan sengaja itu tidak batal, " jelasnya dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV, Senin, (26/03/2023).
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa ketika seseorang yang muntah tidak secara tidak sengaja seperti ibu hamil, orang yang mabuk diperjalanan, dan seseorang yang mencium bau aneh ketika memasak itu tidak batal puasanya karena dianggap tidak disengaja.
" Seperti orang hamil muda muntah, orang naik kendaraan terus muntah, tiba-tiba memasak sesuatu yang mengeluarkan bau muntah, itu tidak apa-apa. Tidak membatalkan puasa, yang membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja, " tambahnya.
Kemudian ada syarat lain agar puasa yang dilakukan tidak batal karena muntah, yaitu segera untuk membersihkan bagian rongga mulut dengan berkumur-kumur dan tidak menelan air tersebut.
" Asalkan habis muntah dengan tidak sengaja tadi, jangan menelan ludah sebelum berkumur. Namun, jika menelan ludah sebelum mulutnya dikumur-kumur karena habis muntah itu batal puasanya, " ungkapnya.
Buya mengatakan bahwa muntah itu merupakan suatu hal yang najis sehingga perlu dibersihkan dengan air.
" Karena muntahan yang keluar dari mulut kita adalah najis, keluar melewati tenggorokan kemudian kemulut dan mulut kita terkena najis. Untuk membersihkan najis adalah dengan air, bukan dengan meludah. Walau pun kita meludah seribu kali, tetap saja najis. " tandasnya. (*)
Sumber : Youtube Al-Bahjah TV