SuaraBandungBarat.id - Bagi sebagian ummat Islam mungkin masih bertanya-tanya mengenai menelan ludah saat puasa ramadhan apakah dapat membatalkan puasa atau tidak, begini penjelasan dari Buya Yahya mengenai hal tersebut.
Buya Yahya menjelaskan bahwa segala sesuatu yang dimasukan ke dalam mulut dan dapat membatalkan puasa adalah yang ditelan, selama tidak ditelan maka tidak akan batal puasa namun hukumnya makruh.
" Memasukan sesuatu ke dalam mulut adalah nelennya, maka selagi tidak menelan sesuatu tidak membatalkan puasa. Tetapi ketika memasukan makanan ke dalam mulut dan tidak ditelan ketika puasa itu hukumnya makruh, " jelas Buya Yahya dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV, Senin, (26/03/2023).
Kemudian Buya mengatakan bahwa ludah yang tidak membatalkan puasa ramadhan adalah ludah sendiri, bukan milik orang lain.
" Menelan ludah itu tidak membatalkan puasa dengan catatan, pertama adalah ludahmu sendiri dalam artian menalan ludahnya orang lain itu puasa akan batal, misalnya suami istri ciuman itu ngga batal puasa, tapi kalau tertukar lidah suami dan istri itu membatalkan, " ungkapnya.
Ia menambahkan jika ludah yang masih di dalam mulut dan belum tercampur apa pun tidak membatalkan puasa ramadhan seseorang.
" Kedua, ludah yang masih ada di dalam mulutnya. Ketiga, ludah yang tidak membatalkan puasa adalah ludah yang masih asli dan tidak bercampur dengan yang lainnya, seperti belum tercampur dengan permen, kopi, ice cream dan yang lainnya, " tambahnya.
Buya menegaskan jika ludah yang ditelan kedalam mulut telah memenuhi ketiga syarat yang telah disebutkan maka puasanya tidak akan batal.
" Kalau punya ludah kemudian saya telen, tidak membatalkn puasa. Karena ludah masih ada di dalam mulut, ludah belum bercampur dengan sesuatu, dan ludah saya sendiri. " tandasnya. (*)
Sumber : Youtube Al-Bahjah TV