SuaraBandungBarat.id - Update kasus Ferry Irawan dan Venna Melinda terus berlanjut. Beredar kabar bahwa Ferry Irawan telah divonis 14 tahun penjara.
Informasi tersebut tersebar dari kanal Youtube Seleb TV, diunggah hari Jumat (24/3/2023). Video tersebut berjudul "VENNA MELINDA MENANG TELAK! FERRY IRAWAN DITETAPKAN PENJARA 14 TAHUN,"
Narator dalam video tersebut menyebut bahwa Venna Melinda menang telak dalam persidangan gugatan cerai melawan Ferry Irawan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Venna Melinda dan Ferry Irawan saling melayangkan gugatan cerai pasca kasus KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan.
Baca Juga:Jadwal Imsak Kota Ketapang Hari Ini Senin 27 Maret 2023
Namun, apakah narasi terkait Ferry Irawan mengenai vonis 14 tahun penjara adalah benar? Setelah kami telusuri kabar mengenai vonis 14 tahun penjara Ferry Irawan yang terhimpun dalam video dengan jumlah penonton hingga 3 ribu tersebut keliru.
Hal tersebut terbantahkan karena ternyata narasi yang muncul dalam video itu hanya menyebutkan perkataan Hotman Paris, kuasa hukum dari Venna Melinda yang menjelaskan bahwa kliennya sudah menang,
Selain itu, terjadi ketidakselarasan antara video, isi dengan sampul video dengan garis utama pembahasan, "Venna Melinda menang telak, Ferry Irawan ditahan 14 tahun penjara,".
Atas dasar tersebut, kami meyakini bahwa kabar mengenai vonis Ferry Irawan tersebut tidak benar. dan tidak kuat validitasnya.(*)
Baca Juga:Buntut Pembatalan Drawing Piala Dunia U-20 2023, Media Israel Serang Gubernur Bali