SuaraBandungBarat.id - Melalui unggahan dalam kanal YouTube Seleb TV yang dibagikan pada Jumat (24/3/2023) dinarasikan bahwa Venna Melinda menang telak lantaran Ferry Irawan ditetapkan penjara 14 tahun.
Video tersebut bernarasi, "VENNA MELINDA MENANG TELAK! FERRY IRAWAN DITETAPKAN PENJARA 14 TAHUN,".
Diketahui bersama kalau pasangan Ferry Irawan dan Venna Melinda memutuskan untuk bercerai usai KDRT yang menimpanya.
Buntut panjang dari kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah Venna Melinda memproses secara hukum kasus yang dilakukan oleh Ferry Irawan.
Baca Juga:8 Tawuran Pecah di DKI Jakarta Selama Ramadhan: Ada Perang Sarung
Hingga saat ini video tersebut sekurangnya telah ditonton sebanyak 2,3 ribu kali penayangan.
Meskipun setelah kami telusuri secara lebih mendalam klaim Venna Melinda menang telak dan Ferry Irawan ditetapkan penjara 14 tahun penjara adalah suatu kekeliruan.
Video berdurasi 3 menit 1 detik itu ternyata hanya berisi sang narator yang membacakan artikel berjudul, "Hotman Paris: Ferry Irawan Ditahan Sebeleum Sidang Bukti Venna Melinda Sudah Menang" yang diunggah dalam salah satu platform media elektronik.
Selain itu, terjadi ketidakselarasan antara video, isi dengan sampul video dengan garis utama pembahasan, "Venna Melinda menang telak, Ferry Irawan ditahan 14 tahun penjara,".
Maka berdasarkan hal ini, dapat ditarik kesimpulan jika video tersebut adalah suatu jenis konten yang dimanipulasi. (*)
Baca Juga:5 Tips Mengajarkan Anak Puasa untuk Pertama Kali, Anti Drama!