SuaraBandungBarat.id - Cek fakta apakah benar Ferdy Sambo kebal peluru?
Ferdy Sambo telah menjalani proses persidangan yang panjang atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Akhirnya, hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kejahatan yang dilakukannya.
Keputusan ini diambil setelah hakim mempertimbangkan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Pengadilan menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga:CEK FAKTA: Malam Ini Jenazah Ferdy Sambo Tiba di Jakarta Usai Dieksekusi Mati
Selain menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, majelis hakim PN Jakarta Selatan juga memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 20 tahun.
Putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Ferdy Sambo sebelumnya telah dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Setelah mendengar vonis hakim, Ferdy Sambo hanya diam tanpa berkata apa-apa. Ketika meninggalkan ruang sidang, mantan Kadiv Propam Polri ini juga tidak mengucapkan sepatah kata pun.
Belakangan ini, muncul kabar tentang Ferdy Sambo kebal peluru yang diunggah di saluran YouTube Kanal Berita.
Namun, setelah menonton video tersebut selama 8 menit 5 detik, tidak ada informasi yang dapat dipercayai tentang Ferdy Sambo kebal peluru.
Baca Juga:CEK FAKTA: Malam Ini, Kedatangan Jenazah Ferdy Sambo Setelah Selesai Dieksekusi Mati?
Oleh karena itu, klaim tersebut harus dipertanyakan kebenarannya dan tidak dapat dipercaya. (*)