SuaraBandungBarat.id - Sahur on the road atau SOTR adalah suatu kegiatan yang diadakan untuk memeriahkan datangnya bulan suci Ramadhan.
Kegiatan ini berisi menyantap sahur bersama dan sembari berkendara juga membagikan makanan sahur kepada saudara muslim yang membutuhkan. Oleh karenanya, biasanya kegiatan ini dilaksanakan secara berkelompok atau komunitas.
Bulan Ramadhan bagi umat Muslim tentunya adalah bulan yang penuh suka cita dan kebarokahan dan kebaikan.
Dan setiap muslim pasti akan berlomba-lomba dalam hal kebaikan, salah satunya dilakukan dengan kegiatan SOTR ini.
Baca Juga:CEK FAKTA: Bakal Calon Presiden Anies Baswedan Korupsi Dana Formula E? Ternyata Gini Kejadiannya...
Namun, belakangan jajaran Polres Cimahi melarang aktifitas Sahur on the Road selama Ramadhan 1444 Hijriah atau 2023 ini karena rawan menimbulkan gesekan antarkelompok yang bertemu dan papasan di jalan.
AKBP Aldi Subartono mengatakan bahwa pihaknya meminta masyarakat melakukan Sahur di rumah masing-masing dan tidak memaksa melaksanakan Sahur di jalanan.
Namun, jika ternyata terdapat masyarakat yang sudah memiliki agenda untuk melakukan aktifitas kegiatan sosial di bulan Ramadhan salah satunya membagikan makanan saat sahur kepada mereka yang membutuhkan, pihaknya meminta agar ada pemberitahuan ke pihak kepolisian agar bisa dilakukan pengawalan.
Selain pelarangan terhadap SOTR, pihak kepolisian Cimahir juga melakukan pengawasan ketat terhadap potensi balap liar yang kerap muncul di bulan Ramadhan.
Salah satu lokasi yang kerap dijadikan balap liar adalah di Gerbang Tol Margaasih, Kabupaten Bandung.
Baca Juga:Otak-otak Khas Tanjungpinang, Makanan Lezat Dibungkus Daun Kelapa
Sebagai upaya pencegahan, ia telah menyiagakan personel dan mobil patroli guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)
Sumber: Infobandungbarat
Editor: Fikri Azhari