suarabandungbarat.id - Di Kota Bandung, Jawa Barat, terdapat tradisi membangunkan sahur yang telah ada sejak lama. Tepatnya di kampung Sekeloa, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Coblong, ada suatu tradisi bernama sasauran.
Terpantau dari YouTube Sopo Indonesia, Tradisi yang sesuai dengan namanya ini dilakukan oleh sekelompok warga yang bertujuan untuk membangunkan orang yang sedang tertidur agar segera melakukan makan sahur.
Biasanya tradisi sasauran dilakukan dengan membunyikan beragam alat musik tradisional seperti gendang, suling, gong hingga kenong. Alat-alat musik itu dibunyikan dengan lantang agar orang yang mendengarnya terbangun.
Segerombolan warga yang mayoritas adalah pemuda setempat berkumpul mulai pukul 01.00 WIB. Sebelum memulai aksinya, mereka terlebih dulu menyiapkan alat-alat musik yang akan dibawa serta mengumpulkan pasukan sasauran.
Baca Juga:Klasemen BRI Liga 1 2022/2023 Usai Persib Bandung Tekuk Bhayangkara FC
Baru sekitar pukul 02.30 WIB, pasukan sasauran ini beraksi. Mereka berkeliling kampung sembari membunyikan alat musik. Tidak lupa, pasukan sasauran melakukan saur bersama.
Menyambut sahur pertama pada Ramadan kali ini, tak hanya warga Bandung namun warga Gorontalo juga melakukan tradisi ketuk sahur. Kembang api dan bunyi kentongan menyemarakkan tradisi ketuk sahur di Gorontalo. Ribuan warga Kelurahan Talumolo, Gorontalo, banjir ke jalan untuk menyambut sahur perdana pada Ramadan 1444 H.
Secara kompak, anak-anak hingga orang dewasa mengetuk kentongan bambu sambil sesekali berselawat. Mereka berjalan kaki dari depan kantor Wali Kota Gorontalo, membangunkan warga untuk bersantap sahur.
Tradisi ketuk sahur yang telah berjalan sejak 2014 ini, menjadi bentuk sukacita warga Gorontalo dalam menyambut Ramadan. Ketuk sahur ini rencananya akan dilaksanakan setiap hari menjelang sahur selama sebulan penuh.
Meskipun unik, namun tradisi menggunakan beduk ini di beberapa daerah sudah mulai berkurang terkait larangan membuat gaduh di malam hari yang diatur dalam Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, yang berbunyi:
Baca Juga:Aldila Sutjiadi Awali Miami Open dengan Tantang Ganda Unggulan Keenam
“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225.000 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.” (*)