SuaraBandungBarat.id - Cek fakta, apakah benar Ferdy Sambo alami gangguan jiwa jelang eksekusi mati pembunuhan Brigadir J, benarkah?
Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan pengadilan terhadap empat terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas pengajuan banding yang sebelumnya diajukan oleh para terdakwa. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa langkah pengajuan banding dari Jaksa Penuntut Umum dilakukan untuk mempertahankan haknya untuk melakukan upaya hukum berikutnya.
Baca Juga:CEK FAKTA: Hp Brigadir J Akhirnya Ditemukan, Apakah Ferdy Sambo Bebas?
Pengajuan banding ini secara resmi dilayangkan dan terdaftar pada Jumat, 17 Februari 2023.
Keempat terdakwa menerima vonis yang berbeda-beda dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, sementara istrinya dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
CEK FAKTA
Belakangan muncul kabar yang mengklaim bahwa Ferdy Sambo alami gangguan jiwa jelang eksekusi mati pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:CEK FAKTA: Ayah Brigadir J Tiba-tiba Jadi Tersangka Usai Hina Kapolri Listyo Sigit
Kabar tersebut diunggah oleh pemilik Youtube Kanal Berita dan sudah ditonton sebanyak ratusan kali.
Dalam video tersemat judul "PAGI INI FERDI SAMBO ALAMI GANGGUA JIW // LANGSUNG DIBAWA KE RUMAH SAKIT JIWA?".
Namun setelah ditonton, video yang mengklaim Ferdy Sambo alami gangguan jiwa jelang eksekusi mati pembunuhan Brigadir J tersebut tidak benar.
Pasalnya, isi video berdurasi 8 menit 7 detik itu hanyalah kolase foto dan video Ferdy Sambo, Brigadir J hingga Putri Candrawathi dalam persidangan.
Tidak ada bukti akurat sesuai dengan yang diklaim judul.
Sehingga, video tersebut dikatagerikan hoaks alias tidak benar. (*)