SuaraBandungBarat.id - Cek fakta, apakah benar hp Brigadir J akhirnya ditemukan dan Ferdy Sambo menjadi bebas?
Kejaksaan Agung telah mengajukan banding terhadap putusan pengadilan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas pengajuan banding yang juga telah diajukan oleh para terdakwa sebelumnya.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan bahwa pengajuan banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan agar JPU tidak kehilangan haknya untuk melakukan upaya hukum berikutnya.
Baca Juga:CEK FAKTA: Ruang Rahasia Ferdy Sambo Akhirnya Terbongkar, Anak Buahnya Bicara Blak-blakan!
Langkah pengajuan banding ini secara resmi dilayangkan dan terdaftar pada hari Jumat (17/2/2023).
Keempat terdakwa tersebut menerima vonis yang berbeda-beda dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya divonis 20 tahun penjara.
Sementara itu, Ricky Rizal menerima vonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
CEK FAKTA
Belakangan muncul kabar yang mengklaim bahwa hp Brigadir J akhirnya ditemukan dan Ferdy Sambo menjadi bebas.
Baca Juga:CEK FAKTA: Hari Ini, Eksekusi Mati Ferdy Sambo Dipercepat, Tak Disiarkan Langsung?
Kabar tersebut diunggah oleh pemilik Youtube Kanal Berita dan sudah ditonton sebanyak 1,3 ribu kali.
Dalam video tersemat judul "HP BRIGADIR J AKHIRNYA DITEMUKAN // APAKAH DENGAN INI SAMBO AKAN BEBAS??".
Namun setelah ditonton, video yang mengklaim hp Brigadir J akhirnya ditemukan dan Ferdy Sambo menjadi bebas tersebut tidak benar.
Pasalnya, isi video berdurasi 8 menit 7 detik itu hanyalah kolase foto dan video Ferdy Sambo, Brigadir J hingga Putri Candrawathi dalam persidangan.
Tidak ada bukti akurat sesuai dengan yang diklaim judul.
Sehingga, video tersebut dikatagerikan hoaks alias tidak benar. (*)