Menanggapi Temuan 300 T di Kemenkeu, Novel Baswedan: Kemungkinan Besar Sekali Ada Kasus Pencucian Uang...

Novel Baswedan menyampaikan pendapatnya terkait temuan dugaan pencucian uang sebesar 300 T di Kemenkeu, menurutnya kemungkinan besar memang terdapat pencucian uang dalam kasus ini

N. Farkhan
Rabu, 22 Maret 2023 | 18:17 WIB
Menanggapi Temuan 300 T di Kemenkeu, Novel Baswedan: Kemungkinan Besar Sekali Ada Kasus Pencucian Uang...
Novel Baswedan tengah berbincang mengenai skandal 300 T di Kemenkeu. (Tangkap layar YouTube Novel Baswedan)

SuaraBandungBarat.id – Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan ungkapan Menkopolhukam, Mahfud MD mengenai temuan transaksi dugaan tindak pencucian uang kepabeanan, cukai, dan perpajakan sebesar Rp 349 triliun di kalangan pegawai Kementerian Keuangan.
 
Diduga terdapat pencucian uang dalam kasus tersebut, namun kemudian disampaikan bahwa hal tersebut bukanlah korupsi atau pencucian uang.
 
Dilansir dari kanal YouTube Novel Baswedan pada Rabu (22/03/2023), mantan penyidik KPK ini menyampaikan bahwa terdapat kasus korupsi dan pencucian uang di dalam temuan tersebut.
 
Sebagai seseorang yang memiliki pengalaman dalam meneliti data-data dari PPATK baik yang bersifat laporan hasil analisis (LHA) maupun hasil pemeriksaan, Novel menyetujui ungkapan kepala PPATK yang mengatakan bahwa LHA bukan korupsi atau pencucian uang.
 
Ia menerangkan bahwa LHA berisi data awal seperti transaksi dan belum ada pemeriksaan lebih detail.
 
“Tapi kalo didalami, kemungkinan besar, atau kemungkinan besar sekali bahkan, itu ada korupsinya dan ada pencucian uangnya,” lanjutnya kemudian.
 
“Saya khawatir kemudian ketika dipersepsikan seolah-olah ini sudah gak ada masalah, terus tidak ada pendalaman lagi oleh penegak hukum atau bidang-bidang terkait untuk yang punya tanggung jawab itu,”
 
Menurut pandangan sepupu Anies Baswedan ini, hal tersebut adalah transaksi terkait dengan kejahatan predicate crime yang berhubungan dengan perpajakan atau bea cukai yang ditangani oleh Ditjen Bea Cukai atau Ditjen Pajak dalam konteks penyidikan atau penegakkan hukum.
 
Predicate crime atau tindak pidana asal adalah tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan yang selanjutnya dilakukan proses pencucian.
 
“Sepaham saya ketika itu ada kaitannya dengan transaksi yang mencurigakan, itu hampir selalu ada kaitan sama internal atau oknum di internal pejabatnya yang itu namanya korupsi,” tegasnya.
 
Lebih lanjut, Novel menyebutkan bahwa kasus pencucian uang di bidang ini berdampak nyata terhadap kejadian PHK di industri garment.
 
“Kita perlu mengkritisi ini kita perlu melihat ini dan mendorong ini diungkap dengan jelas karena dampak dari korupsi di bidang pajak maupun bea cukai itu besar sekali, jangan dipikir korupsi di bidang bea cukai itu hanya uang negara yang tidak bisa diterima sebesar yang semestinya, tapi dampaknya juga terkait industri.”
 
Berdasarkan pernyataannya, terjadinya PHK dan lain-lain karena masuknya tekstil dan itu pasti adalah kejahatan kepabeanan.(*)
 
Sumber: YouTube Novel Baswedan

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak