suarabandungbarat.id - Sri Mulyani selaku menteri keuangan menjelaskan isi laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi janggal yang nilainya mencapai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan laporan hasil analisis tersebut dihimpun dari 2009 hingga 2023.
Dalam kesempatan tersebut Sri Mulyani mengatakan bahwa Kemenkeu menerima laporan tersebut dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (13/3/2023)
Sri Mulyani juga menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan laporan dugaan transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu. Jika ada bukti baru, dia mengatakan, Kemenkeu akan menindaklanjutinya.
“Apabila ada bukti baru, data baru, kami akan tindaklanjuti, apakah berhubungan dengan pegawai Kemenkeu atau tidak, dua-duanya sama,” kata Sri Mulyani.
Baca Juga:Waduh Indra Bekti Terkejut Karena Perceraiannya dan Kembali Pulang Ke Rumah Sakit
Sri Mulyani mengungkapkan laporan dugaan pencucian uang tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA), apabila ada unsur tindak pidana.
“Tindakan tegas sesuai peraturan pegawai negeri. Apabila tidak menyangkut kami, tapi pendapatan negara, kami akan melakukan pengejaran (terhadap pelaku) sehingga hak keuangan negara bisa kita jaga,” ujar Sri Mulyani.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa ia dan Sri Mulyani sepakat menyelesaikan laporan dugaan transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu.
Mahfud menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain.
“Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi jangan berasumsi bahwa pegawai Kemenkeu korupsi Rp 349 T, enggak, ini transaksi mencurigakan, dan ini melibatkan ‘dunia luar’,” kata Mahfud
Baca Juga:Spesifikasi dan Harga Redmi Note 12 Bikin Ngiler, Siapkan Dompet Bakal Ada di Indonesia
“Kami bersepakat begini akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kemenkeu maupun pihak lain seperti yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Mahfud. (*)