SuaraBandungBarat.id - Cek fakta detik-detik live Ferdy Sambo di Lembah Nirbaya, benarkah?
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Para terdakwa yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana tersebut antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky.
Namun, keempatnya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.
Baca Juga:CEK FAKTA: Kondisi Ferdy Sambo Terkini Sangat Mengenaskan usai Dihajar Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Pejabat Humas PN Jaksel mengatakan bahwa para terdakwa telah menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
Tim penasihat hukum dari Kuat Ma’ruf telah mengajukan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.
Sedangkan tim penasihat hukum dari tiga terdakwa lainnya mengajukan banding pada Kamis, 15 Februari 2023.
Pengajuan banding atas vonis tersebut juga telah dibenarkan oleh tim penasihat hukum dari Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Irwan Irawan, kuasa hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, mengatakan bahwa pengajuan banding sudah dilakukan.
Baca Juga:CEK FAKTA: Ferdy Sambo Nekat Bakar Tahanan Gegara Banding Ditolak
Begitu pula dengan Zena Dinda Defega, kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal yang mengatakan bahwa pengajuan banding juga telah dilakukan.
Ferdy Sambo, dalam kasus ini, telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Sementara Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Namun, ada kabar terbaru yang menyebutkan detik-detik live Ferdy Sambo di Lembah Nirbaya.
Pemilik saluran YouTube iNews Today mengklaim bahwa video tentang live Ferdy Sambo di Lembah Nirbaya tersebut sudah ditonton oleh 8,1 ribu ribu kali.
Namun, setelah menonton video tersebut selama 2 menit 11 detik, tidak ada informasi yang dapat dipercayai tentang live Ferdy Sambo di Lembah Nirbaya. Oleh karena itu, klaim tersebut harus dipertanyakan kebenarannya dan tidak dapat dipercaya.(*)