SuaraBandungBarat.id - Tembakau sintetis itu apa, kenapa orang ditangkap polisi gegara gorila?
Banyak orang yang penasaran terkait, tembakau sintetis itu apa. Mari simak penjelasannya di sini.
Tembakau sintetis atau gorila atau yang juga dikenal dengan istilah Spice, K2, atau herbal incense, adalah produk yang terbuat dari campuran bahan kimia yang meniru efek dari tetrahydrocannabinol (THC), yaitu zat psikoaktif utama dalam ganja.
Tembakau sintetis biasanya berbentuk serbuk atau potongan daun yang dihirup atau dihisap seperti rokok, atau bisa juga diseduh dan diminum sebagai teh.
Baca Juga:Apa Itu Panic Attack yang Diduga Dialami Jennie Blackpink dan Kenapa Seseorang Bisa Mengalaminya?
Meskipun disebut sebagai "herbal incense", tembakau sintetis sebenarnya bukanlah herbal atau alami, melainkan campuran bahan kimia yang diciptakan untuk meniru efek psikoaktif dari ganja.
Konsumsi tembakau sintetis dapat menimbulkan berbagai dampak buruk pada kesehatan, termasuk mual, muntah, pusing, kebingungan, kantuk, kejang, bahkan kematian.
Sebelumnya, diketahui bahwa pada hari Rabu (15/03/2023), petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengamankan seorang pengedar tembakau sintetis atau gorila yang bernama SZ (24) di rumah kontrakannya di Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. SZ ditangkap saat hendak mengantar pesanan kepada pemesan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 paket besar tembakau gorila yang disembunyikan di dalam tas dan ditemukan di dalam bagasi motor. Selain itu, satu unit handphone juga diamankan sebagai alat transaksi.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Michael K Tandayu, penangkapan terhadap SZ dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang curiga jika tersangka menjual narkoba.
Baca Juga:Apa Itu Deposit Box yang Dimiliki Rafael Alun Trisambodo Ayahnya Mario Dandy
Petugas kemudian melakukan pendalaman informasi dan berhasil menangkap SZ pada Sabtu (11/03) sekitar pukul 22.30 WIB di halaman rumah kontrakannya.
Dalam pemeriksaan, SZ mengaku bahwa dirinya adalah pemilik dari tembakau gorila yang diamankan petugas. Ia juga mengaku mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pengedar melalui media sosial instagram. Bisnis haram ini baru dilakukan SZ selama 1 bulan karena tergiur dengan keuntungan, meskipun ia diketahui sebagai pengangguran.
Atas perbuatannya, SZ dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), Undang Undang Nonor 35 tahun 2009, tentang narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sumber: Suara.com