Muhammad Sabil Fadhilah selaku guru honorer di SMK Telkom Cirebon karena mengecam Ridwan Kamil dengan kata kasar, pihak sekolah akhirnya buka suara terkait permasalahan tersebut.
Pihak yayasan SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon memberikan dukungan ke awak media di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat di Kota Cirebon pada Kamis 16 Maret 2023.
Pihak sekolah tersebut memberikan sejumlah pernyataan mengenai beberapa alasan terkait pemecatan terhadap Muhammad Sabil Fadhilah usai kritik Ridwan Kamil dengan menggunakan kata kasar.
"Dari awal tidak ada pemberhentian, sehingga yang bersangkutan bisa tetap mengajar," ujar Ambar Triwidodo saat ditemui di KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, di kutip dari Liputan 6 (16/3/2023)
Baca Juga:Sinopsis Shazam Fury of The Gods, Film dari Semesta DC yang Dibintangi Aktor Indonesia!
Menurut Ambar Triwidodo, pihak SMK Telkom Cirebon membuka pintu seluas-luasnya kepada Sabil untuk kembali beraktivitas seperti biasa sebagai guru di sekolah tersebut.
Dia mengklaim, pihak sekolah tidak punya niatan menzalimi siapa pun dan tetap membutuhkan guru untuk mencerdaskan bangsa. Selain itu, salah satu tugas KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat juga menyejahterakan para guru, khususunya yang masih berstatus sebagai tenaga honorer.
"Pengakhiran hubungan kerja bukan karena kasus etik guru kali ini saja. Namun, ini merupakan sebuah rangkaian," ujar Cahya, Kamis (16/3/2023).
Sebelum pemecatan Muhammad Sabil Fadhilah, pihak sekolah dan yayasan sudah melakukan rapat terkait komentar yang kurang pantas sehingga pemecatan jadi keputusan.
Menurutnya, Muhammad Sabil Fadhilah sudah mendapatkan dua kali Surat Peringatan (SP), yaitu SP pertama pada September 2021 dan SP kedua pada Oktober 2021.
Baca Juga:Lina Mukherjee Akui Dirinya Seorang Pendosa, Gimana Caranya Bila Ingin Tobat?
Cahya menjelaskan SP pertama terkait Muhammad Sabil Fadhilah melanggar kode etik dengan mengeluarkan kata kasar kepada peserta didik sehingga orang tuanya tidak terima dan melaporkan kasus tersebut. (*)