SuaraBandungBarat.id - Berhubungan intim antara suami dengan istri merupakan hal yang wajar, namun seringkali istri belum merasa puas saat hubungan intim dilakukan. Apakah diperbolehkan untuk melakukan hubungan intim yang kedua kalinya menurut pandangan Islam?
Tidak jarang ketika pasangan suami istri sedang melakukan hubungan seksual, ada salah satu pihak yang merasa tidak puas dengan hubungan yang telah dilakukan. Bahkan sampai meminta kembali untuk berhubungan seksual yang kedua kalinya, dalam pandangan Islam hal ini diperbolehkan asal diselengi dengan melakukan wudhu terlebih dahulu.
Seperti yang dikutip dari Youtube Islam Populer pada Kamis, (04/03/2023), bahwa hal tersebut sebenarnya telah dijelaskan dalam sebuah hadits Rasusullah SAW bersabda :
" Kalau salah satu di antara kamu telah mendatangi istrinya, kemudian ingin mengulanginya hendaknya ia berwudhu di antara keduanya. Karena hal itu lebih bersemangat dalam mengulanginya. " (HR. Muslim).
Baca Juga:Sumsel Menjadi Provinsi Paling Panas di Indonesia, Suhu Tertinggi 36,2 Celcius
Kemudian menurut Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam kitab Zadul Ma'ad fi Hadyi Khairil Ibad menjelaskan tiga perkara yang menjadi tujuan inti ketika suami istri hendak melakukan hubungan badan suami istri :
Pertama, memelihara keturunan.
Kedua, mengeluarkan sperma yang apabila ditahan akan dapat menimbulkan madharat pada tubuh.
Terakhir yaitu menyalurkan nafsu seksual dan memperoleh kenikmatan.
Maka dari itu hubungan badan memiliki nilai ibadah yang mempunyai tujuan baik, maka pelaksanaannya pun harus sesuai adab sesuai syariat Islam. (*)
Baca Juga:Memprihatinkan! Begini Kondisi Nani Wijaya Sekarang, Akibat Sakit Serius Yang Dialaminya