SuaraBandungBarat.id - Onani atau Masturbasi merupakan kegiatan untuk mencapai sebuah kesenangan serta kepuasan terhadap hasrat seksual seseorang, adakah onani yang diperbolehkan oleh Islam? Berikut penjelasan mengenai hal tersebut, baca sampai selesai agar tidak salah faham yaa.
Hukum asal onani dari kebanyakan ulama adalah haram, karena dengan onani seseorang mencari kenikmatan dengan cara yang tidak ada tuntunannya dalam agama. Namun ternyata ada onani atau masturbasi yang diperbolehkan, Islam mengizinkan pasangan suami istri untuk melakukan usaha apa pun dalam rangka mencari kepuasaan saat di ranjang dengan catatan tidak melanggar apa yang dilarang seperti hubungan badan ketika haid dan hubungan intim melalui dubur.
Sepasang suami istri diperbolehkan menikmati anggota badan dari pasangannya, sekalipun sampai menyebabkan orgasme jika ini dikatakan onani, maka ini adalah onani yang halal.
Allah SWT berfirman " Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah : Haid itu adalah suatu kotoran. Maka sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. " (QS. al-Baqarah : 222).
Tentang onani yang diperbolehkan dalam Islam, terdapat dalam kisah yang diceritakan oleh Abu Yusuf yang merupakan murid Abu Hanafi menceritakan bahwa pernah bertanya seorang suami yang memegang kemaluan istrinya dan istri memegang kemaluan suaminya agar bergerak. Apakah menurut anda bermasalah?
Kemudian Imam Hanafi lalu menjawab : Tidak masalah, bahkan saya berharap ini akan memperbesar pahalanya. Imam Hanafi memahami usaha suami untuk membahagiakan istrinya atau upaya istri membahagiakan suaminya merupakan bukan suatu usaha yang sia-sia karena semuanya dicatat sebagai pahala.
Ketika suami mengajak istrinya untuk onani maka istri tidak boleh menolaknya, Rasulullah bersabda " Apabila suami mengajak istrinya untuk berhubungan, lalu istri menolak dan suami marah kepadanya maka dia dilaknat malaikat sampai subuh. " (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadits tersebut maka para ulama melarang keras ketika wanita menolak ajakan suaminya dalam batas yang sesuai syariat. Seorang ulama madzhab syafi'i bernama Imam Zakariya al-Anshari mengatakan dilarang keras bagi istri untuk menolak ajakan suami untuk bercumbu dengannya dalam batas yang dibolehkan, karena wanita ini menolak hak suami sementara itu membahayakan badan suami.
Mayoritas ulama fikih juga berpendapat bahwa ada bentuk onani yang diperbolehkan dalam Islam, baik dengan tangan atau yang lain asalkan hal tersebut dilakukan bersama pasangan yang sah juga selama tidak ada perkara yang mencegah perbuatan tersebut seperti haid, nifas, puasa, atau ibadah haji.
Alasan diperbolehkannya onani bersama pasangan yang sah, karena pasangan merupakan tempatnya untuk bersenang-senang, tempat menyalurkan kebutuhan seksual yang dibenarkan oleh syariat Islam. Menegaskan kembali, bahwa onani yang diperbolehkan oleh syariat adalah bagi mereka yang sudah terikat oleh status pasangan suami istri. Onani memang dianggap lumrah bagi pasangan suami istri yang berjauhan. (*)
Sumber : Youtube Islam Populer