SuaraBandungBarat.id - Onani atau Masturbasi merupakan suatu kegiatan dalam mengeluarkan hasrat syahwat dalam diri seseorang menggunakan tangan atau yang lainnya. Namun, apakah dalam Islam onani diperbolehkan? Ini dia kumpulan fatwa ulama mengenai onani.
Agama Islam mengkaji perihal onani, dalam kajian fikih onani dikenal dengan istilah istimna yang artinya mengeluarkan sperma tanpa melalui bersenggama baik menggunakan tangan maupun dengan yang lain, baik dilakukan laki-laki maupun perempuan dengan tujuan memenuhi dorangan seksual.
Istimna yang dilakukan sendiri hukumnya masih diperdebatkan oleh ulama, ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu dan membolehkan dalam kondisi yang lain. Kemudian ada pula yang memakruhkan, para ulama yang mengharamkan adalah para ulama maliki dan syafi'i.
Ulama syafi'i berasalan bahwa Allah memerintahkan untuk menjaga kemaluan kecuali dihadapan istri atau dihadapan perempuan yang didapat dari hasil peperangan.
Baca Juga:Amankah Onani? Ini Dia Jawabannya Dilihat Dari Kacamata Medis, Jangan Sampai Salah Yaa
Allah SWT berfirman " Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. " (QS. Al-Mukminun : 5-6).
Mereka yang keluar dari ketentuan ayat tersebut dianggap melampaui batas dan melanggar ketentuan Allah dan sudah keluar dari fitrah.
Hal tersebut sebgaimana dalam firman Allah " Barangsiapa yang mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. " (QS. Al-Mukminun : 7).
Dengan demikian menurut ulama syafi'i, onani atau masturbasi merupakan kebiasaan buruk yang diharamkan oleh al-Qur'an, hanya saja dosa melakukan onani lebih ringin dari pada berzina.
Dan ada pula yang mengharamkan serta memperbolehkan dalam kondisi tertentu adalah para ulama hanafi, istimna diharamkan bila hanya sekedar untuk membangkitkan dan mengumbar dorangan syahwat. Namun ketika kuatnya dorangan syahwat sementara pasangan sah tempat menyalurkannya tidak ada, sehingga onani semata untuk menenangkan dorongan tersebut maka hal itu tidak dipermasalahkan.
Baca Juga:Apakah Masturbasi Membatalkan Puasa? Ternyata Begini Penjelasannya Menurut Para Ulama
Alasannya jika tidak dilakukan justru ditakutkan akan terjerumus kedalam perbuatan zina, onani memang tidak dilarang secara mutlak. Namun disamping itu Allah juga memerintahkan bagi yang belum mampu untuk menikah bersabar dan menahan syahwatnya. Mayoritas ulama fikih memperbolehkan istimna, baik dengan tangan maupun dengan yang lain. (*)
Sumber : Youtube Islam Populer