TOK! Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kamarudin Simanjuntak

Akhirnya Majelis Hakim menhatuhkan vonis 15 tahun kepada Kuat Ma'ruf. Simak pernyataan Kamarudin Simanjuntak

Reres
Selasa, 14 Februari 2023 | 12:38 WIB
TOK! Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kamarudin Simanjuntak
RESMI! Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kamarudin Simanjuntak(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

SuaraBandungBarat.id - Sidang putusan vonis kasus pembunuhan Brigadir J terhadap terpidana Kuat Ma’ruf baru saja dibacakan oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penutut Umum yang memberikan vonis penjara selama 8 tahun.

Hakim menjelaskan bahwa alasan vonis 15 tahun diberikan lantaran Kuat Ma’ruf terkesan tidak sopan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca Juga:Bursa Transfer Pramusim 2023 PMPL ID Spring Catat Rekor

Kuat Ma’ruf juga dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah terhadap kasus pembunuhan Brigadir J, di mana dirinya ikut andil dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kamarudin Simanjuntak selaku tim kuasa hukum mendiang Brigadir Yosua Hutabarat memberikan tanggapan mengenai putusan Majelis Hakim yang memberi vonis 15 tahun kepada Kuat Ma’ruf.

“Mengenai putusan, tentu kami bersyukur karena kami meminta lebih berat dari pada tuntutan (Tuntutan JPU 8 tahun)… dan itu telah dipenuhi oleh majelis hakim. Oleh Karena itu kami sekali lagi kami menyampaikan terima kasih,” dilansir dari Youtube Kompas TV Selasa, (14/2/2023).

Di samping itu, Ibunda Brigadir J turut memberikan keterangan usai sidang vonis Kuat Maruf dibacakan.

"Hukuman 15 tahun yang diberikan hakim, kami telah mendapatkan kelegaan dan berterima kasih kepada hakim yang mulia,” tutur Ibunda Brigadir Yosua.

Baca Juga:Respons Gerindra Usai Lucky Hakim Mundur Jadi Wabup Indramayu

Tidak sampai di situ, Kamarudin juga memberikan komentar terkait sidang tuntutan yang akan dijalankan oleh Ricky Rizal.

“Ricky Rizal harus jauh lebih berat, minimal 15 tahun. Karena dia anggota Polri tetapi dia tidak berterus terang… dia mempersulit penyidikan, mempersulit penuntutan, dan mempersulit persidangan,” tambah Kamarudin.

Kamarudin lalu menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kesempatan kepada Ricky Rizal untuk mengaku dan kooperatif.

Namun menurut Kamarudin, Ricky Rizal terkesan konsisten terhadap skenario Ferdy Sambo.

Besok merupakan jadwal sidang vonis Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer. Tim kuasa hukum dan keluarga Brigadir Yosua berharap Richard dapat diberikan vonis yang adil dan menyerahkan semuanya kepada hakim. (*)

Kontributor: Aleksander

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak