Scroll untuk membaca artikel
Selasa, 31 Januari 2023 | 17:13 WIB

Pembacaan Vonis Ferdy Sambo, Catat Waktu dan Tanggalnya agar Tidak Ketinggalan Informasi Putusannya

Pertiwi
Pembacaan Vonis Ferdy Sambo, Catat Waktu dan Tanggalnya agar Tidak Ketinggalan Informasi Putusannya
Cek jadwal pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo. (pmjnews.com)

SuaraBandungBarat.id - Sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo digelar hari ini, selasa (31/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada pelaksanaan sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan replik atas pledoi dari terdakwa Ferdy Sambo.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso juga mengungkapkan tentang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo.

Menurut Wahyu Iman, pembacaan Ferdy Sambo akan dilaksanakan pada tanggal (13/2/2023) mendatang.

Baca Juga:Siapa Marie Kondo Sebenarnya? Pakar Kerapian Akhirnya 'Menyerah' Beres-beres Rumahnya

Pembacaannya sendiri akan dilaksanakan di pengadilan yang sama yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum itu, majelis hakim terlebih dulu menyatakan bahwa pembacaan duplik atas tanggapan replik penuntut umum telah selesai.

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum,” tutur Wahyuyang dikutip dari pmknews.com pada Selasa (31/1/20223).

Lebih lanjut, Wahyu menuturkan tentang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang akan dilaksanakan tanggal (13/2/2023).

Majelis hakim juga memerintahkan kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk kembali ke dalam tahanan dan menunggu pembacaan vonis.

Baca Juga:Istana Bocorkan Agenda Jokowi pada Rabu Pon Besok, Jadi Reshuffle?

“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis juga menanggapi replik JPU atas kasus pembunuhan Brigadir J itu.

Menurut Arman, replik JPU sama sekali tidak mengandung hal yang substantif bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari penasihat hukum.

"Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tandasnya.(*)

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Berita

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda