SuaraBandungBarat.id - Adik kandung sekaligus staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika tahun 2020 Jhonny G Plate, Gregorius Alex Plate diperiksa Kejagung terkait dugaan kasus korupsi Menara BTS.
Gregorius Alex Plate diperiksa Kejagung dengan status sebagai saksi.
Selain Gregorius, Kejagung juga memeriksa nama berinisial UK dan MM.
Merujuk kepada informasi yang tertera saat pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Nama UK merujuk kepada Usman Kansong yakni Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo.
Baca Juga:Konsisten Berinovasi, Seluruh Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kini Ramah Penyandang Disabilitas
Sedangkan MM mengarah kepada nama Muchlis Muchtar.
"Memeriksa tiga orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Kamis (26/1/2023).
Sehari sebelum itu, tepatnya pada Rabu (25/1/2023) tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa staf ahli Johnny G Plate, Rosarita Niken Widiastuti sebagai saksi.
Selain Rosarita, Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah Danny Januar dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pengerapan juga ikut diperiksa.
Ketut menambahkan, pemeriksaan terhadap tiga orang saksi diperlukan untukmemperkuat bukti danmelengkapi berkasperkara dugaan tindak pidana pencucianuang atau TPPU.
Baca Juga:Pendaki Asal Jakarta Ini Tidak Boleh Naik Gunung Gede Lagi, Ini Alasannya
Sementara itu, penyidik dari Kejaksaan Agung Jampidsus, Selasa (24/1), telah menetapkan tersangka keempat dalam kasus korupsi proyek infrastruktur BTS di Kominfo.
Mahkamah Agung merujuk pada Mukti Ali, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment atau PT HTI.
Sebelum itu, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 telah ditetapkan sebagai tersangka.(*)