SuaraBandungBarat.id - Guna mempermudah alur pelayanan, BPJS Kabupaten Bandung Barat umumkan tidak perlu lagi adanya penyerahan berkas dalam bentuk fotocopy.
Banyaknya warga yang mengeluhkan alur administrasi, disinyalir menjadi salah satu alasannya.
Peserta BPJS hanya perlu menunjukkan KTP asli dan surat rujukan asli.
Ditunjukkan kepada rumah sakit yang menangani bukan kasus gawat darurat.
BPJS Kabupaten Bandung Barat juga mengimbau kepada warga KBB untuk melaporkan kepada pihak BPJS.
Jika, masih ada faskes yang meminta berkas dalam bentuk fotocopy kepada peserta.
Imbauan ini disampaikan oleh BPJS Kabupaten Bandung Barat melalui akun resmi Instagramnya, yakni @bpjs_kbb