SuaraBandungBarat.id- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KBB bakal memaksimalkan potensi zakat yang ada di wilayahnya baik dari zakat profesi ASN maupun masyarakat umum.
Ketua Baznas KBB, Iing Nurdin mengatakan, hingga saat ini potensi zakat profesi dari ASN Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) maupun masyarakat umum jika tergali maksimal jumlahnya cukup besar.
"Potensi zakat profesi di KBB sangat besar itu yang akan kami maksimalkan, karena saat ini kisarannya masih sekitar Rp300 juta sampai Rp400 juta/bulan," katanya, Selasa (17/1/2023).
Ia menjelaskan, zakat yang ditarik dari ASN tersebut sebesar 2,5 persen setiap bulannya. Kendati belum maksimal, namun zakat yang terkumpul dari ASN di Bandung Barat tersebut cukup membantu.
Baca Juga:Dituding Zina dengan Rozy, Ibu Norma Risma Ngaku Salat Tak Pakai Busana Tuai Kontroversi
“Saat ini zakat profesi masih fokus kepada ASN di lingkungan Pemda Bandung Barat. Selanjutnya ke depannya penerimaan zakat profesi bisa dari masyarakat umum atau swasta,” katanya.
Sementara itu,Wakil Ketua 2 Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas KBB, Saiful Rachman mengatakan, sejauh ini zakat yang terkumpul dari ASN di Pemkab Bandung Barat masih fluktuatif. Namun jika dimaksimalkan zakat tersebut bisa mencapai puluhan miliar.
“Jika dirata-ratakan dalam setahun terkumpul kurang lebih semitar Rp4 miliar. Jika semua potensi dimaksimalkan angkanya bisa mencapai puluhan miliar,” katanya.
Ia menyebut, agar potensi zakat profesi ASN di Kabupaten Bandung Barat maksimal kolaborasi harus lebih ditingkatkan lagi. Dengan begitu, raihan zakat profesi di Kabupaten Bandung Barat akan mengalami peningkatan signifikan.
"Kalau di Pemda, dinas yang paling besar menyumbang zakat profesi seperti Disdik dan Dinkes karena memang dinas gemuk. Belum lagi potensi di DPRD, kemudian di lingkungan Kantor Kemenag yang berdasarkan perhitungan dalam sebulan bisa mencapai sekitar Rp40 juta namun sekarang masih diangka Rp10 juta," katanya.
Baca Juga:Liga 2 Dihentikan Secara Sepihak, Persipura Somasi PSSI
Ia menegaskan, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke berbagai pihak agar para muzaki ini menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS. Pasalnya, tidak sedikit muzaki yang memiliki saluran masing-masing dalam menyalurkan zakat profesinya.
"Kita pastinya akan berikan ke yang berhak sesuai dengan kategori delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil," tandasnya. (*)