Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati atau Seumur Hidup? Cek Tuntutan yang Dibacakan JPU pada Agenda Sidang Hari Ini!

Pada agenda sidang hari ini, JPU membacakan tuntutan terkait kasus Ferdy Sambo yang telah menghilangkan nyawa Brigadir J.

Pertiwi
Selasa, 17 Januari 2023 | 15:25 WIB
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati atau Seumur Hidup? Cek Tuntutan yang Dibacakan JPU pada Agenda Sidang Hari Ini!
JPU bacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo. (pmnews.com)

SuaraBandungBarat.id - Hari ini, Selasa (17/1/2023) sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Terkait perkara tersebut, jaksa sudah melakukan berbagai pertimbangan untuk tuntutannya, baik itu yang memberatkan dan meringankan.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebutkan bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo terkait kasusnya.

Baca Juga:Sinopsis Serial Open BO, Dibintangi Wulan Guritno yang Berani Tampil Seksi

Hal tersebut diungkapkan JPU pada agenda sidang hari ini, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” ujar Jaksa yang dikutip dari pmjnews.com pada Selasa (17/1/2023).

Adapun terkait tuntutan yang dibacakan JPU terkait perkara pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata jaksa.

Terdakwa lainnya yang terlibat kasus Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Baca Juga:Viral! Calon Pegawai Alfamart Diancam Pecat Gara-gara Tak Beri Salam ke Konsumen

Disebutkan sebelumnya bahwa peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022.

Atas kasusnya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak