SuaraBandungBarat.id - Jalan PHH Mustopa, tepatnya depan Lapangan Gasibu Surapati setelah Jembatan Pasopati ditutup massa aksi.
Massa yang melakukan aksi tersebur tergabung dari Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS), Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Aksi tersebut digelar dengan tuntutan menolak pengesahan UU KUHP, yang diketuk dalam rapat paripurna DPR-RI (6/12/2022).
Salah satu Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi tersebut, Yanuar Nurul Fazri menguraikan tuntutannya kepada SuaraBandungBarat.id.
Baca Juga:Dikritik Messi, Wasit Kontroversial Mateu Lahoz Langsung Dipulangkan dari Qatar
"Kami menuntut pengesahan UU KUHP, karena beberapa pasal yang terkandung di dalamnya kontroversi dan merenggut iklim demokrasi," Ucap Yanuar.
Ia juga menegaskan, bahwa aksi blokade jalan dilakukan setelah sebelumnya massa akai berkumpul di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat dan mengemukakan tuntutan.
"Pasal-pasal terkait penghinaan presiden, wakil presiden, lembaga negara dan pemerintah punya nafas otoritarianisme. Indonesia yang berlandaskan negara hukum bergeser menjadi negara kekuasaan. Tentunya hal tersebut bahaya," imbuhnya
Ia juga menambahkan, bahwa tatanan sistem hukum kita mengacu pada UUD 1945 yang didalamnya menjelaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara hukum.
Artinya, segala ketentuan kita dalam bernegara ditentukan atas landasan hukum.
Baca Juga:Kondisi Membaik, Osvaldo Haay Tak Sabar Perkuat Persija Jakarta di Liga 1 Musim Ini
Hal demikian tentunya bertolak belakang atas diketuknya UU KUHP. Negara berupaya agar kekuasaanya tak terganggu oleh oposisi politik.
"Bila kondisinya demikian, Indonesia tidak lagi menganut demokrasi. Kita menuju bentuk negara yang senafas dengan monarki konstitusional," pungkasnya.