Buntut Panjang Widy Vierra Buka Baju di Konser, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan denda 5 Miliar

Widy Vierra dilaporkan oleh pemuda Forum Pemuda Palu, Sulawesi Tengah akibat aksi buka baju dalam konser yang telah berlangsung beberapa hari yang lalu.

Khadijah
Sabtu, 19 November 2022 | 17:59 WIB
Buntut Panjang Widy Vierra Buka Baju di Konser, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan denda 5 Miliar
Widy terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar akibat aksi buka baju ketika konser

SuaraBandungBarat.id - Widy Vierra, beberapa hari belakangan ini sempat bikin heboh publik lantaran aksinya lepas baju diatas panggung dinilai vulgar. 

Hal ini bermula ketika Widy Vierra tengah manggung di Palu Sulawesi Tengah. Dalam video yang beredar, usai manggung Widy Vierra melepas handsock dan melempar ke arah penonton.

Penonton yang saat itu menonton aksi panggung Widy Vierra terlihat sangat histeris dan berteriak. 

Widy menggunakan kaos putih dengan celana warna biru. Sesekali vokalis band Vierra tersebut melakukan kontak dengan penonton. 

Baca Juga:Survei Voxpol: AHY Jadi Tokoh yang Bisa Mendongkrak Suara Anies Baswedan di Pilpres 2024

Di akhir segmen, tanpa diduga setelah melepas alat - alat perlengkapan nyanyi di atas panggung yang masih melekat di badannya, Widy  melakukan aksi buka baju sambil melemparkan kaos putih miliknya itu ke penonton. 

Sontak saja penonton langsung teriak histeris. Widi yang hanya menggunakan sport bra warna hitam itu langsung berlari ke belakang panggung. 

Moment itu divideokan oleh para penonton dan jadi viral di media sosial. 

Ternyata momen vokalis band itu masih berbuntut panjang, kabar terbaru aksi tak senonoh Widi kini berlanjut ke meja hijau. 

Melansir dari akun instagram @fakta_indo disebutkan jika forum pemuda Sulawesi kini telah melaporkan Widy Vierra ke Bareskrim Polri atas tindakan buka baju yang telah dilakukan wanita tersebut di konser Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga:Pesan Daniel Mananta ke Umat Nasrani Usai Sebut Roh Jahat dalam Patung yang Disembah: Saya Setuju UAS!

Zainul Arifin sebagai kuasa hukum pelapor menjelaskan, pihaknya telah melaporkan sang vokalis band ternama itu dengan pelanggaran UU Pornoaksi dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara dan denda 5 miliar rupiah. 

Sejumlah bukti juga sudah dilaporkan ke kepolisian. Antara lain adalah video yang memperlihatkan Widy melepas baju dan melemparkannya ke penonton. 

Ditakutkan dari aksi vokalis tersebut dapat berdampak buruk pada Kota Palu, mengingat pernah terjadi Tsunami diduga azab dari tindakan tercela yang telah terjadi sebelumnya.

 “Ada ketakutan seperti itu,” sambung Zainul Arifin.(*)

Sumber : Instagram @fakta_indo



REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak