Hendra Kurniawan Dijatuhi PTDH

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi pemecatan.Keputusan pemecatan tersebut diputuskan secara kolektif kolegial oleh lima komisi hakim mejelis hakim etik Polri.

Hendra H Rusdaya
Senin, 31 Oktober 2022 | 22:22 WIB
Hendra Kurniawan Dijatuhi PTDH
Hendra Kurniawan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ANTARA)

SuaraBandungBarat.id- Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) akhirnya dijatuhkan pada mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Keputusan pemecatan tersebut diputuskan secara kolektif kolegial oleh lima komisi hakim mejelis hakim etik Polri.

"Dari pelaksanaan sidang komisi hakim membuat keputusan secara kolektif kolegial artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Ia menambahkan, sidang etik Hendra Kurniawan digelar sejak 08.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB pada Senin (31/10/2022)n yang dipimpin langsung Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing. Dalam sedang tersebut dihadirkan 17 saksi. Namun Dedi tidak merinci secara detail.

Baca Juga:RNA Minum Obat Gugurkan Kandungan, Bayi Brojol di Kamar Mandi Kost-Kostan di Taman Sari

"Ketiga keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan (Hendra Kurniawan) di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," katanya.

Dalam pemutusan tersebut menyebutkan bahwa, Hendra Kurniawan yang melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela.

"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan adalah perbuatan yang tercela," ungkap Dedi.

"Yang kemudian sanksi kedua adalah yang bersangkutan di tempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," sambungnya.

Hingga saat ini, belum diketahui yang bersangkutan akan mengajukan banding atau tidak. Dedi saat ditanyai wartawan enggan menjawab.

Baca Juga:Dua Keuntungan Beli Saham, Apa Perbedaan Capital Gain Dan Dividen?

"Cukup ya," ujar Dedi.

Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J yang dirancang Ferdy Sambo. Hendra telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (19/10).

Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8) lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.

Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri, Senin (3/10), untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober.

Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKPB Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Sumber: Suara,com berjudul Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat, Polri: Diputuskan Kolektif Kolegial

Berita

Terkini

Baru-baru ini, konflik antara Nikita dan Lolly kian memanas hingga Nikita menyindir sang suami, Antonio Dedola. Simak bagaimana ungkapan kekecewaan Nikita kepada Lolly.

Hiburan | 22:11 WIB

Dokter Boyke, seorang seksolog, menjelaskan bahwa area kewanitaan memiliki kedalaman sekitar 8,5 cm dan sifatnya yang elastis.

Hiburan | 20:38 WIB

Di mana saja Anda berada, tetap saksikan keseruan cerita Ikatan Cinta malam ini, Rabu (31/5/2023) melalui link streaming yang sudah disediakan.

Hiburan | 20:02 WIB

Simak berikut adalah kumpulan link twibbon hari lahir pancasila 1 Juni 2023 lengkap dengan sejarah singkatnya.

Hiburan | 18:34 WIB

Sebuah video lama yang menampilkan momen kemben Gisel terjatuh dan bagian sensitifnya terekspos oleh kamera telah menjadi viral.

Hiburan | 18:15 WIB

Pada Ikatan Cinta malam ini Rabu (31/5/2023) Anda akan menyaksikan keseruan cerita Ikatan Cinta yang sayang jika sampai terlewatkan, maka dari itu di mana saja Anda berada, tetap saksikan sinetron Ikatan Cinta RCTI malam ini

Hiburan | 17:14 WIB

Ternyata, saldo Dana gratis ini pun modalnya mudah, yakni hanya perlu hp dan koneksi internet saja.

Hiburan | 16:38 WIB

Kabupaten Bandung Barat menjadi salah satu tempat di Jawa Barat yang menyuguhkan beragam wisata.

Hiburan | 16:22 WIB

Awal bulan Juni ini, dimulai dengan tanggal merah selama dua hari yakni tanggal 1 dan 2 Juni 2023.

Hiburan | 15:37 WIB

Beredar kabar di media sosial yang menyebut Presiden pusing sendiri karena terlalu banyak aturan. Benarkah bahwa Presiden tengah pusing karena terlalu banyak aturan. Berikut adalah ulasannya.

Hiburan | 11:35 WIB

Sukron menabrak pengendara motor hingga tewas di Slipi pada 25 April 2023 lalu

Metropolitan | 07:02 WIB

Forum Akademisi Penggemar Sepak Bola Indonesia (FAPSI) menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia U-20 antara Brazil melawan Tunisia.

Metropolitan | 06:12 WIB

Kongres Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi bakal dihadiri Heru Budi.

Metropolitan | 21:15 WIB

Plt Kepala Disdik DKI Syaefuloh Hidayat mengatakan, nilai anggaran untuk mencairkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah Rp 1,5 triliun.

Metropolitan | 18:46 WIB

Cuma ketemu sama penjaganya doang. Itu juga cuma pas bayar keamanan aja, kata Aminah.

Metropolitan | 16:18 WIB

Ayah Ayu Ting Ting sekaligus menjawab alasan keluarga menjual, bukan memberi barang-barang bekas mereka secara cuma-cuma.

Gosip | 07:00 WIB

Atta Halilintar dan Thariq jadi model di peragaan busana karya SAS Designs.

Gosip | 06:45 WIB

Maklum, Maxime Bouttier sepertinya tengah dimabuk kepayang dengan Luna Maya si pujaan hati.

Gosip | 06:30 WIB

Ariel NOAH duet bareng putrinya di acara wisuda buah hatinya.

Gosip | 06:15 WIB

Bighit Music selaku agensi yang menaungi J-Hope BTS buka suara.

Gosip | 06:00 WIB
Tampilkan lebih banyak