SuaraBandungBarat.id - Habib Bahar Bin Smith dikabrkan sejak pukul 03.00 WIB dini hari tadi telah bebas dan dapat menghirup udara segar. Bahar Smith sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat.
Pimpinan Majelis Pembela Rosululloh ini, sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama 7 bulan terkait kasus ujaran bohong atau hoaks pada saat ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021.
Saat itu Habib Bahar menyebut bahwa penahanan Habib Rizieq Syihab (HRS) disebabkan telah mengelar acara Maulid dan membahas mengenai kematian enam laskar FPI di KM 50.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menvonis hukuman penjara 6,5 bulan karena dinyatakan bersalah menyebarkan kabar atau berita yang tidak pasti dan berpotensi membuat keonaran.
Baca Juga:Pelaku Begal HP Di Tambora Ternyata Residivis Kasus Serupa, Sudah 3 Kali Beraksi Usai Keluar Bui
Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan bahwa Bahar Bin Smith dieksekusi bebas karena telah menjalani tahanan selama 7 bulan.
"Karena 'kan 7 bulan, ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie di Bandung, Jawa Barat, Kamis (01/9/2022).
Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan bahwa Bahar Smith dieksekusi bebas karena telah menjalani tahanan selama 7 bulan. Pengadilan Tinggi Bandung sebelumnya memerintah Bahar untuk segera dibebaskan.
"Pengadilan Bandung sebelumnya telah memerintahkan Bahar untuk segera dibebaskan tepat pada hari ini." ungkap Andrie di Bandung Jawa Barat (01/9/2022).
Kuasa hukum Habib Bahar Smith, Ichwan Tuan Kotta mengatakan bahwa Bahar keluar dari Rumah Tahanan di jemput oleh kerabat dan beberpa perwakilan keluarga pada pukul 03.00 WIB dalam keadaan sehat bugar. Penceramah itu pun langsung pulang ke rumahnya di Kabupaten Bogor.
Baca Juga:Farel Prayoga Dikabarkan Sakit, Diduga Kelelahan Banjir Job Manggung
"Habib Bahar keluar dari Rumah Tahanan dijemput oleh kerabat dan beberpa perwakilan keluarga pada pukul 03.00 WIB dalam keadaan sehat dan bugar." pungkasnya. **
Sumber: Suara.com