SuaraBandungBNarat.id - Kasus tewasnya Brigadir J masih berbuntut panjang. Pemeriksaan terus dilakukan terhadap kelima tersangka atas tewasnya ajudan Irjenpol Ferdy Sambo tersebut.
Satu diantara kelima tersangka atas kasus ini adalah Putri Candrawathi (PC) yang merupakan tersangka kelima dari kasus yang menyita atensi publik Indonesia tersebut.
PC sendiri telah menjalani pemeriksaan perdana yang cukup alot pada Jum'at (26/08/2022). Hal ini karena bnyaknya pertanyaan dari penyidik, lebih kurang 80 pertanyaan dalam proses pemeriksaan.
"Kurang lebih ada 80 pertanyaan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (27/8/2022) dini hari WIB.
Baca Juga:Pekan Ini Frekuensi Harian Bursa Anjlok, IHSG Melorot 0,52 Persen
PC menerangkan, pemeriksaan Putri dilakukan pada Jumat (26/8) siang hingga Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB dini hari.
PC telah diinterogasi oleh penyidik dan cukup kooperataif menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam berita acara pemeriksaannya.
"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," ungkapnya.
Dia menjelaskan Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.
Baca Juga:Jaringan Narkoba Berpotensi Tumbuh di Karawang, BNN Bilang Begini
Dia mengatakan dalam pemeriksaan Putri menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri mengentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8).
"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.
Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan pada Rabu, 31 Agustus 2021 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 junto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sumber: Suara.com